PALU, NEWSURBAN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu sahkan rancangan perubahan pertama jadwal masa Persidangan caturwulan (cawu) II tahun sidang 2024. DPRD Palu sahkan rancangan perubahan jadwal masa persidangan cawu II 2024 di ruang paripurna, Senin 27 Mei 2024.
Rapat di pimpin oleh wakil ketua DPRD kota palu Erman Lakuana selaku pimpinan sidang, di hadiri oleh beberapa angota legislatif lainnya dan juga perwakilan dari Bappeda kota palu.
Baca Juga: Pemkot Palu Raih WTP dari BPK Atas Laporan Keuangan TA 2023
Dalam rapat ini Joppi Alvi Kekung, S.E menegaskan untuk bisa tepat waktu memberikan dokument pembahasan “Kadangkala OPD atau Pemerintah kota itu lambat memberikan dokument pembahasan” ungkap Joopi.
Penyerahan dokumen pembahasan sejatinya sudah di atur dalam peraturan daerah hingga joppi kembali menungkapkan “Dokumen ini minimal satu minggu sebelum pembahasan sudah di serahkan ke pada pihak DPRD, sehingga kami ada waktu untuk mempelajarinya, jangan nanti pembahasan baru Dokumennya diberikan yang artinya tidak ada lagi waktu untuk pihak DPRD untuk mempelajari apa isi dokumen dan apa isi Perda” tutur Joppi Kekung.
Baca Juga: Sekda Irmayanti Hadiri Pelantikan Anggota PPS Pilgub Sulteng dan Pilwalkot Palu 2024
Joppi Alvi Kekung, S.E sangat berharap dan menegaskan pihak Pemerintah Kota maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa menyertakan Dokumen yang di butuhkan selambat-lambatnya satu minggu sebelum Pembahasan. (*)