MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Lembaga Amil Zakat (LAZ) Hadji Kalla terus mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program Desa Bangkit Sejahtera di Desa Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone.
Selama dua tahun terakhir, LAZ Hadji Kalla melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap pelaku usaha rumahan di desa tersebut. Program ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas produk, memperbaiki kemasan, serta membantu pelaku UMKM memenuhi persyaratan legalitas usaha dan izin edar.
Sebelum menjadi desa binaan LAZ Hadji Kalla, masyarakat Desa Sadar sebenarnya telah memiliki sejumlah usaha rumahan yang menghasilkan produk pangan lokal. Namun, produk yang dihasilkan masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari aspek higienitas, kualitas kemasan, hingga belum terpenuhinya legalitas dan izin edar.
Berbagai produk yang telah dikembangkan masyarakat antara lain sirup dan selai markisa, selai nanas, abon ikan, abon ayam, madu, serta aneka kue dan jajanan tradisional.
Field Facilitator LAZ Hadji Kalla, Sri Ahriani, mengatakan keterbatasan kualitas produk dan legalitas menjadi salah satu kendala utama yang dihadapi pelaku usaha dalam memperluas pemasaran.
Menurutnya, produk yang belum memenuhi standar kualitas dan belum memiliki izin edar atau legalitas yang diperlukan memiliki keterbatasan untuk dipasarkan melalui toko maupun dikirim ke luar daerah.
“Karena itu, pendampingan dilakukan secara komprehensif agar pelaku usaha tidak hanya mampu menghasilkan produk yang berkualitas, tetapi juga memahami pentingnya memenuhi ketentuan yang diperlukan untuk mengembangkan usaha. Melihat kebutuhan tersebut, LAZ Hadji Kalla melalui program Desa Bangkit Sejahtera memberikan pendampingan legalitas kepada enam kelompok UMKM di Desa Sadar,” jelas Ahriani.
Sosialisasi mengenai pentingnya legalitas telah dilakukan sejak 2025. Selanjutnya, pada 2026, pendampingan mulai diarahkan pada peningkatan kualitas produk, pembenahan kemasan, dan pengurusan izin edar.
Dalam proses tersebut, pelaku usaha dibantu memahami tahapan administrasi sekaligus melengkapi berbagai dokumen yang diperlukan agar produk memiliki dasar legalitas yang lebih kuat.
Ahriani menjelaskan, pemenuhan legalitas juga penting untuk memastikan informasi yang dicantumkan pada kemasan sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki pelaku usaha.
Pasalnya, masih ditemukan produk yang mencantumkan keterangan legalitas tertentu pada kemasan meskipun proses registrasinya belum dilakukan secara resmi.
Karena itu, pendampingan tidak hanya berfokus pada proses pengurusan dokumen, tetapi juga meningkatkan pemahaman pelaku UMKM agar tidak mencantumkan informasi legalitas yang belum dimiliki secara resmi.
Hingga saat ini, dampak pendampingan terhadap peningkatan penjualan maupun perluasan pasar belum dapat diukur karena proses pembinaan dan legalisasi masih berlangsung.
Meski demikian, sejumlah perkembangan awal telah dicapai. Keenam kelompok UMKM yang mendapatkan pendampingan kini seluruhnya telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), atau mencapai 6 dari 6 kelompok.
Sementara itu, proses sertifikasi halal masih berjalan. Satu UMKM telah menyelesaikan proses sertifikasi, sedangkan lima lainnya masih dalam tahap pengurusan.
Adapun pengurusan Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) juga masih berlangsung karena membutuhkan tahapan secara langsung di tingkat kabupaten. Proses ini berbeda dengan pengurusan NIB dan sertifikasi halal yang dapat dilakukan secara daring.
Produk Olahan Markisa Jadi Potensi Unggulan
Pendampingan tersebut turut dirasakan manfaatnya oleh Herlina, Ketua Kelompok Pelaku Usaha Markisa di Desa Sadar.
Ia mengatakan, pembinaan yang diberikan membantu kelompoknya memahami bahwa pengembangan usaha tidak cukup hanya mengandalkan kualitas rasa produk, tetapi juga membutuhkan dukungan legalitas dan kemasan yang lebih baik.
“Selama ini kami sudah membuat dan menjual produk, tetapi masih terbatas. Dengan adanya pendampingan ini, kami jadi lebih tahu apa saja yang perlu diurus supaya produk kami bisa lebih mudah dipasarkan dan ke depannya bisa menjangkau pasar yang lebih luas,” ujarnya.
Secara keseluruhan, enam kelompok UMKM dampingan menghasilkan beragam produk pangan lokal. Mulai dari sirup markisa, selai markisa, selai nanas, abon ikan, abon ayam, keripik bantal, madu murni atau madu hutan, madu trigona, kue tori-tori, gula merah, kacang telur, hingga kue tengteng.
Di antara berbagai produk tersebut, olahan markisa menjadi salah satu potensi yang terus dikembangkan. Upaya peningkatan dilakukan melalui pembaruan kemasan agar produk lebih menarik dan siap diperkenalkan kepada konsumen yang lebih luas.
Selain pendampingan legalitas, LAZ Hadji Kalla juga memfasilitasi pembuatan stiker sederhana untuk masing-masing produk serta penyediaan kemasan baru bagi produk sirup markisa, selai markisa, dan madu.
Stiker tersebut nantinya akan diperbarui setelah persyaratan legalitas, minimal NIB dan sertifikasi halal, terpenuhi. Langkah ini menjadi bagian dari pembenahan produk secara bertahap, mulai dari aspek administrasi hingga tampilan kemasan.
Melalui program Desa Bangkit Sejahtera, LAZ Hadji Kalla berupaya mendorong potensi usaha lokal di Desa Sadar agar tidak hanya mampu menghasilkan produk, tetapi juga berkembang menjadi usaha yang lebih siap bersaing dan menjangkau pasar.
Penguatan legalitas, kualitas produk, kemasan, serta kapasitas pelaku usaha diharapkan menjadi fondasi bagi pengembangan UMKM desa. Dengan demikian, potensi olahan markisa dan berbagai produk pangan lokal lainnya dapat membuka peluang pemasaran yang lebih luas sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat.









