
JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Industri Bank Pembangunan Daerah (BPD) menunjukkan kinerja yang tetap solid dan resilien di tengah meningkatnya persaingan industri perbankan nasional. Hingga Maret 2026, total aset BPD tercatat mencapai Rp1.036,51 triliun atau tumbuh 3,20 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menyampaikan, pertumbuhan tersebut didukung oleh ketahanan permodalan yang kuat dengan rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 26,19 persen.
Selain itu, penyaluran kredit BPD juga mengalami peningkatan. Nilai kredit tumbuh dari Rp562,85 triliun pada Desember 2022 menjadi Rp656,87 triliun pada Maret 2026 atau naik 1,59 persen yoy. Pertumbuhan kredit tersebut ditopang oleh kenaikan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 4,74 persen yoy menjadi Rp782,04 triliun.
“Kinerja industri BPD tetap terjaga dengan kualitas pembiayaan yang baik, tercermin dari rasio Non-Performing Loan (NPL) Gross dan NPL Nett masing-masing sebesar 3,26 persen dan 1,27 persen,” kata Dian dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan ekspansi bisnis BPD tetap berjalan di tengah dinamika ekonomi, dengan pendekatan yang lebih prudent melalui penguatan manajemen risiko, monitoring pascapenyaluran kredit, serta pembentukan cadangan yang memadai.
OJK Perkuat Transformasi BPD
OJK terus mendorong penguatan industri BPD melalui implementasi Roadmap Penguatan BPD 2024–2027. Roadmap tersebut difokuskan pada empat pilar utama, yakni penguatan struktur dan keunggulan BPD, akselerasi transformasi digital, penguatan peran BPD dalam ekonomi daerah dan nasional, serta penguatan perizinan, pengaturan, dan pengawasan.
Dian menegaskan, roadmap tersebut menjadi panduan bagi BPD untuk mewujudkan industri yang resilien, kompetitif, dan kontributif terhadap pembangunan daerah maupun nasional.
“Melalui penyempurnaan arah kebijakan pengembangan dan penguatan BPD dalam roadmap, diharapkan BPD dapat terus tumbuh secara prudent dan berkontribusi signifikan terhadap pembangunan serta pemerataan ekonomi daerah yang berkelanjutan,” ujarnya.
Sejak diterbitkan pada 2024, roadmap tersebut dinilai telah memberi dampak positif, salah satunya melalui implementasi kebijakan Konsolidasi dan Pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM).
Kebijakan itu berhasil mendorong penguatan permodalan BPD. Jika pada 2019 terdapat 18 BPD dengan modal inti di bawah Rp3 triliun, maka pada akhir 2024 jumlahnya berkurang menjadi 10 BPD dan seluruhnya telah membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB).
Pelaksanaan KUB diharapkan mampu memperkuat resiliensi dan daya saing BPD melalui sinergi antara bank induk dan anggota kelompok usaha, sehingga fungsi intermediasi dan peran BPD sebagai agen pembangunan daerah semakin optimal.
Dukungan BPD untuk UMKM
OJK juga menyoroti peran BPD dalam mendukung pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sejalan dengan ketentuan dalam POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.
Dalam tiga tahun terakhir, pertumbuhan kredit UMKM di BPD menunjukkan tren positif dan sejalan dengan pertumbuhan kredit secara keseluruhan. Porsi kredit UMKM berada di kisaran 16 hingga 18 persen dari total kredit dengan kualitas pembiayaan yang tetap terjaga.
OJK berharap BPD dapat mengambil peran strategis dalam menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru di daerah, memanfaatkan kedekatan geografis dan kultural untuk mengembangkan potensi unggulan masing-masing wilayah.
Selain itu, BPD juga didorong menjadi motor penggerak investasi pada sektor-sektor masa depan seperti ekonomi hijau, hilirisasi produk unggulan daerah, pariwisata berkelanjutan, hingga digitalisasi ekosistem pedesaan.
Melalui pembiayaan yang lebih terarah pada sektor-sektor potensial tersebut, BPD diharapkan mampu memperluas portofolio kredit secara sehat sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi daerah.









