Perda RTRW Makassar Sederhanakan Perizinan, Usaha di Kawasan Permukiman Diatur Ketat

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penataan Ruang (Distaru) terus memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang untuk mewujudkan penataan kota yang tertib dan berkelanjutan. Salah satu upaya yang dilakukan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024–2043.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Ibis Styles Sam Ratulangi, Senin (2/11/2026), dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Penataan Ruang (Kadistaru) Kota Makassar, Muh. Fuad Aziz.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan instansi vertikal dan pemerintah provinsi, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkot Makassar, Camat Panakkukang bersama para lurah, perwakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), akademisi, serta tokoh masyarakat.
Dalam arahannya, Fuad Aziz mengatakan sosialisasi Perda RTRW Nomor 7 Tahun 2024 telah memasuki tahun kedua pelaksanaan. Setelah dokumen perencanaan tata ruang ditetapkan untuk periode 2024–2043, pemerintah kini berfokus memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang dan bangunan.
“Sekarang dunianya pengendalian. Setelah perencanaan selesai, tentu kita tidak akan pernah berhenti di dalam melakukan penguatan dan mengingatkan kembali kepada masyarakat serta seluruh stakeholder terhadap peraturan daerah ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengawasan, penertiban, dan penegakan hukum dalam pemanfaatan ruang membutuhkan sinergi lintas sektor, termasuk dukungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Selain pengendalian, Pemkot Makassar juga tengah memproses dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dokumen tersebut dijadwalkan memasuki tahap lintas sektoral pada 24 November 2026 dan selanjutnya akan terintegrasi secara digital melalui sistem Online Single Submission (OSS), dengan standar ketentuan perizinan berbasis ITBX.
Untuk memperkuat pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan, sosialisasi ini menghadirkan Ketua Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Sulawesi Selatan, Firdaus Yusuf, serta Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nurjihan.
Keduanya memaparkan materi mengenai regulasi perizinan, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, serta solusi terhadap berbagai persoalan tata ruang di lapangan.
Di akhir sambutannya, Fuad mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung visi Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dalam mewujudkan kota yang inklusif, aman, dan berkelanjutan.
Dukungan tersebut, menurutnya, dapat dimulai melalui tindakan sehari-hari, seperti memarkir kendaraan secara tertib, mengelola sampah dengan baik, menggunakan ruang sesuai peruntukannya, serta mendukung kelancaran lalu lintas dan pemanfaatan transportasi massal.
Perda RTRW Berikan Kepastian Hukum Perizinan
Ketua IAP Sulawesi Selatan, Firdaus Yusuf, menjelaskan Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus mengendalikan pertumbuhan kota.
Menurutnya, luas wilayah Kota Makassar relatif tetap, sementara jumlah penduduk terus bertambah akibat kelahiran dan migrasi dari desa ke kota. Kondisi tersebut menuntut pengaturan pemanfaatan ruang yang terukur agar perkembangan kawasan perkotaan tetap terkendali.
“Dengan hadirnya Perda Nomor 7 Tahun 2024 ini, Pemerintah Kota Makassar kini memiliki kepastian hukum yang kuat dalam pelaksanaan perizinan. Sekarang, perizinan disederhanakan secara mendasar menjadi dua kategori saja, yakni izin berusaha dan izin non-berusaha,” terangnya.
Firdaus menjelaskan, dalam pengurusan perizinan berusaha, pelaku usaha perlu memperhatikan tiga kelompok dokumen utama.
Pertama, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai dasar untuk memastikan rencana kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Kedua, persetujuan lingkungan yang meliputi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), sesuai dengan klasifikasi dan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjadi bagian dari pemenuhan persyaratan bangunan gedung, menggantikan konsep Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelumnya.
Ia menambahkan, reformasi perizinan melalui Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya mendorong proses verifikasi KKPR menjadi lebih transparan dan terukur.
Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan nilai investasi di bawah Rp5 miliar, menurut Firdaus, juga memperoleh kemudahan dalam proses perizinan sesuai mekanisme dan persyaratan yang berlaku.
“Sementara untuk investasi di atas Rp5 miliar atau skala strategis, penerbitan persetujuannya disesuaikan dengan zonasi rencana tata ruang di Perda 7/2024. Jika suatu kawasan usaha memerlukan penilaian lebih lanjut, mekanismenya dievaluasi secara akuntabel,” paparnya.
Usaha di Kawasan Permukiman Wajib Memenuhi Ketentuan
Selain memberikan kepastian hukum perizinan, Perda RTRW Makassar juga mengatur kegiatan yang dapat dilakukan di kawasan permukiman. Ketentuan tersebut antara lain tercantum dalam Pasal 84 yang membedakan kegiatan pemanfaatan ruang berdasarkan kategori yang diizinkan dan yang memerlukan persyaratan tertentu.
Firdaus mencontohkan usaha jasa laundry, pertokoan, dan perkantoran di kawasan permukiman. Kegiatan tersebut dapat masuk kategori pemanfaatan ruang bersyarat sehingga pelaksanaannya harus memperhatikan ketentuan zonasi dan persyaratan teknis yang berlaku.
“Untuk usaha bersyarat seperti laundry di zona perumahan, pemohon perlu melengkapi dokumen komitmen teknis, misalnya pengelolaan limbah atau AMDAL/UKL-UPL sederhana agar tidak mencemari lingkungan sekitar. Selain itu, aturan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Luas Bangunan (KLB) juga sudah dipetakan dengan jelas dalam batang tubuh Perda,” tegas Firdaus.
Pengaturan tersebut bertujuan memastikan kegiatan usaha tetap dapat berkembang tanpa mengabaikan fungsi kawasan permukiman dan kenyamanan masyarakat.
Melalui sosialisasi Perda RTRW Nomor 7 Tahun 2024, Pemkot Makassar berharap masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami ketentuan pemanfaatan ruang, termasuk persyaratan perizinan yang harus dipenuhi sebelum menjalankan kegiatan.
Pemahaman tersebut menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan pembangunan Kota Makassar yang tertib, memberikan kepastian hukum bagi investasi, serta tetap memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan.









