News

Tiga Hari Operasi, Sat Narkoba Polres Bone Ringkus 13 Terduga Pelaku dan Sita 5,69 Gram Sabu

BONE, NEWSURBAN.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Dalam operasi selama dua hari, yakni 1–2 November 2026, polisi mengamankan 13 orang terduga pelaku di sejumlah lokasi.

Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Irham, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan secara bertahap di beberapa wilayah, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 5,69 gram.

Pada 1 November 2026, petugas terlebih dahulu mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AG (33) dan WK (29) di Kecamatan Kajuara.

Pada hari yang sama, tim kembali mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DS (30) di Kecamatan Palakka. Polisi juga menangkap tiga orang lainnya di wilayah Tanah Tengnga, masing-masing berinisial IT (38), AB (23), dan A (29).

“Di hari yang sama, tim melakukan pengungkapan di beberapa lokasi dan mengamankan enam orang terduga pelaku,” ungkap Iptu Irham, Selasa (3/11/2026).

Pengungkapan berlanjut pada 2 November 2026. Kali ini, petugas mengamankan tujuh orang di wilayah Uloe, Kecamatan Dua Boccoe.

Ketujuh orang tersebut masing-masing berinisial R (46), MA (16), A (25), N (16), P (19), FM (17), dan AF (25).

Menurut Iptu Irham, tiga dari tujuh orang yang diamankan di Kecamatan Dua Boccoe masih berusia di bawah umur. Seorang perempuan juga termasuk dalam kelompok yang diamankan tersebut.

“Yang diamankan di Dua Boccoe, tiga di antaranya anak masih di bawah umur, termasuk satu perempuan. Mereka ada pemakai dan juga pengedar,” kata Iptu Irham.

Dari seluruh rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 5,69 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, berupa beberapa unit telepon genggam serta bong atau alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Saat ini, ke-13 orang yang diamankan masih menjalani penanganan oleh Satresnarkoba Polres Bone untuk proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Iptu Irham menjelaskan, terduga pelaku yang kedapatan memiliki narkotika akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, mereka yang tidak ditemukan membawa barang bukti, tetapi hasil tes urinenya positif narkotika, akan diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) untuk menjalani asesmen.

“Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika yang berhasil diamankan dan memiliki narkoba dipastikan akan berlanjut proses hukumnya. Sementara pelaku yang diamankan tanpa barang bukti, tetapi dari hasil tes urine terbukti positif narkoba, akan diserahkan ke BNNK untuk asesmen,” tambahnya.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bone.(Farhan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button