
JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) nasional tetap terjaga di tengah meningkatnya tekanan perekonomian global, ketidakpastian geopolitik, serta kebijakan moneter global yang masih ketat.
Penilaian tersebut disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK pada 30 September 2026 dan dirilis melalui Siaran Pers RDK September 2026, Senin (5/10/2026).
OJK mencatat pertumbuhan ekonomi global pada 2026 diperkirakan lebih rendah dibandingkan 2025. Namun, proyeksi tersebut masih lebih baik dari perkiraan sebelumnya, antara lain ditopang peningkatan investasi dan perdagangan yang berkaitan dengan pengembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Di sisi lain, tekanan terhadap ekonomi global masih tinggi. Eskalasi konflik geopolitik kembali mendorong kenaikan harga minyak, sementara fenomena very strong El Nino berpotensi meningkatkan harga pangan dan komoditas pertanian.
Kondisi tersebut turut mendorong kebijakan suku bunga global tetap berada pada level tinggi dalam waktu lebih lama (higher for longer). OJK mencatat kenaikan suku bunga kebijakan di Amerika Serikat, Eropa dan Jepang, sementara pasar masih memperkirakan adanya kenaikan suku bunga pada akhir 2026 dan berlanjut pada 2027.
Di dalam negeri, indikator perekonomian dinilai relatif stabil dengan inflasi yang masih terjaga sesuai target pemerintah. Kondisi tersebut menopang permintaan domestik dan konsumsi masyarakat sehingga turut mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
OJK juga mencatat OECD meningkatkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 sebesar 0,5 persen. Perkembangan tersebut dinilai mencerminkan kepercayaan terhadap daya tahan perekonomian Indonesia di tengah tingginya ketidakpastian global.
Kredit Perbankan Tumbuh 13,65 Persen
Salah satu penopang stabilitas sektor keuangan terlihat dari kinerja intermediasi perbankan.
OJK mencatat pertumbuhan kredit perbankan pada Agustus 2026 mencapai 13,65 persen secara tahunan (year on year/yoy), meningkat dibandingkan pertumbuhan Juli 2026 sebesar 13,58 persen.
Total penyaluran kredit perbankan pada Agustus 2026 mencapai Rp9.178 triliun.
Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 25,11 persen yoy. Selanjutnya kredit modal kerja tumbuh 11,45 persen dan kredit konsumsi tumbuh 5,07 persen.
Sementara berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 22,18 persen yoy. Kredit UMKM juga melanjutkan tren positif dengan pertumbuhan 2,32 persen yoy, meningkat dari 1,62 persen pada Juli 2026.
Pertumbuhan kredit tersebut berjalan seiring dengan peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK). Pada Agustus 2026, DPK perbankan tumbuh 10,94 persen yoy menjadi Rp10.413 triliun.
Pertumbuhan DPK terutama berasal dari deposito yang tumbuh 13,10 persen yoy, disusul giro 9,82 persen dan tabungan 9,56 persen.
Dari sisi risiko, kualitas kredit perbankan masih terjaga. Rasio Non-Performing Loan (NPL) gross berada di level 2,11 persen, sedangkan NPL net sebesar 0,84 persen. Loan at Risk (LaR) tercatat 8,56 persen.
Ketahanan perbankan juga ditopang permodalan yang kuat. Capital Adequacy Ratio (CAR) tercatat sebesar 24,10 persen pada Agustus 2026, meningkat dari 23,84 persen pada Juli 2026.
Pasar Modal Masih Tertekan
Berbeda dengan sektor perbankan, pasar modal domestik masih menghadapi tekanan akibat meningkatnya volatilitas pasar keuangan global.
IHSG pada akhir September 2026 ditutup di level 6.071,14, terkoreksi 6,96 persen secara bulanan dan secara kumulatif terkoreksi 29,79 persen sejak awal tahun.
Investor asing juga mencatatkan net sell saham sebesar Rp10,24 triliun sepanjang September 2026. Angka tersebut berbalik dari posisi Agustus 2026 yang mencatat net buy Rp1,19 triliun.
Meski demikian, OJK menilai resiliensi dan likuiditas pasar modal domestik masih terjaga. Rata-rata bid-ask spread pasar saham tercatat 1,20 persen, relatif stabil dibandingkan 1,17 persen pada Agustus.
Sementara rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) saham pada September mencapai Rp14,94 triliun, turun dari Rp15,86 triliun pada bulan sebelumnya.
Di tengah tekanan pasar, jumlah investor pasar modal justru terus meningkat. Pada September 2026 terdapat tambahan 1,03 juta investor baru, sehingga secara year to date jumlah investor mencapai 32,17 juta, atau tumbuh 57,96 persen.
Penghimpunan dana melalui pasar modal juga tetap tinggi. Hingga akhir September 2026, nilai Penawaran Umum secara year to date mencapai Rp186,03 triliun.
Transaksi Kripto Tembus Rp23,16 Triliun
Perkembangan positif juga terlihat pada ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto.
OJK mencatat jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital mencapai 23,21 juta akun pada Agustus 2026, naik 1,23 persen secara bulanan dari 22,93 juta akun pada Juli.
Nilai transaksi aset kripto selama Agustus 2026 mencapai Rp23,16 triliun, meningkat 12,87 persen dibandingkan Juli yang sebesar Rp20,52 triliun.
Sementara nilai transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp4,56 triliun, meningkat 33,76 persen secara bulanan.
OJK menyebut perkembangan tersebut menunjukkan ekosistem keuangan digital terus berkembang, meski penguatan tata kelola, manajemen risiko dan pelindungan konsumen tetap menjadi perhatian.
Pengaduan Keuangan Ilegal Masih Tinggi
Di sisi pelindungan konsumen, OJK mencatat tingginya laporan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal.
Sepanjang 1 Januari hingga 30 September 2026, OJK menerima 35.438 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 31.571 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 3.645 terkait investasi ilegal dan 222 terkait gadai ilegal.
Pada periode yang sama, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Sementara melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026 telah diterima 702.342 laporan.
Sebanyak 1.372.483 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dengan 702.833 rekening telah diblokir. Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp811,1 miliar.
IASC juga telah mengembalikan dana korban sebesar Rp207,16 miliar yang berasal dari rekening di 24 bank yang digunakan pelaku penipuan.
OJK Perkuat Penegakan Hukum
OJK juga terus memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
Hingga 30 September 2026, penyidik OJK telah menyelesaikan 187 perkara yang terdiri dari 148 perkara sektor perbankan, 9 perkara pasar modal, 25 perkara perasuransian, penjaminan dan dana pensiun, serta 5 perkara sektor lembaga pembiayaan, modal ventura dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Dari jumlah tersebut, 169 perkara telah diputus pengadilan. Sebanyak 163 perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht), sementara empat perkara masih dalam tahap banding dan dua perkara dalam tahap kasasi.
OJK menegaskan penegakan hukum dilakukan secara berkelanjutan untuk memperkuat integritas sektor jasa keuangan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dan pelaku industri.
Dengan berbagai perkembangan tersebut, OJK menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan kebijakan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.









