
MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, perlu memastikan bangunan yang digunakan telah memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pemenuhan persyaratan tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung penerbitan izin operasional sekolah.
Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Andi Zainal Abidin Takko, menegaskan bahwa kewajiban pemenuhan SLF tidak hanya berlaku bagi bangunan sekolah baru. Bangunan lama yang sebelumnya telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga perlu menyesuaikan dengan ketentuan regulasi yang berlaku saat ini.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bertema “Optimalisasi Pemenuhan PBG-SLF untuk Mendukung Penyelenggaraan Izin Operasional Satuan Pendidikan” di Hotel Ibis Styles Makassar, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan tersebut diikuti perwakilan sejumlah sekolah negeri dan swasta dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Andi Zainal menjelaskan, perubahan regulasi mengharuskan pemilik dan pengelola bangunan memperhatikan kembali persyaratan kelayakan fungsi bangunan, termasuk bangunan yang sebelumnya telah memiliki IMB.
“Jangankan bangunan pendidikan, rumah tinggal juga wajib memperhatikan kelayakan fungsi bangunan. Karena ini terkait dengan kelayakan, bukan hanya kelayakan untuk digunakan, tetapi juga kelayakan dari sisi keamanan,” ujarnya.
Ia mencontohkan bangunan rumah tinggal yang dialihfungsikan menjadi sekolah. Menurutnya, bangunan tersebut tidak serta-merta dapat digunakan untuk kegiatan pendidikan tanpa melalui pemeriksaan kesesuaian fungsi bangunan.
“Kalau ada alih fungsi, misalnya dari rumah tinggal menjadi bangunan pendidikan, tentu harus dilihat lagi apakah SLF-nya layak untuk peruntukan tersebut. Kalau tidak memenuhi, tentu tidak bisa diterbitkan dan izin operasionalnya juga tidak dapat diproses,” jelasnya.
Selain kesesuaian peruntukan, pemeriksaan kelayakan bangunan juga mencakup aspek keselamatan pengguna. Setiap sekolah harus memiliki sistem keselamatan yang memadai, termasuk jalur evakuasi untuk mengantisipasi kondisi darurat.
Karena itu, Andi Zainal mengingatkan pengelola sekolah agar tidak memandang SLF sebatas persyaratan administratif. Pemenuhan dokumen tersebut harus diikuti dengan upaya memastikan bangunan benar-benar aman, layak digunakan, dan sesuai dengan fungsi peruntukannya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Distaru Kota Makassar berharap para pengelola satuan pendidikan semakin memahami ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF.
Dengan demikian, penyelenggaraan pendidikan di Kota Makassar dapat didukung fasilitas bangunan yang memenuhi standar kelayakan fungsi serta memperhatikan aspek keselamatan seluruh pengguna bangunan.









