OJK dan Kemenkeu Paparkan Reformasi Asuransi dan Dana Pensiun dalam Accession Review OECD di Paris

NEWSURBAN.ID, PARIS โ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia memaparkan perkembangan reformasi sektor perasuransian dan dana pensiun dalam forum Accession Review yang diselenggarakan oleh Working Party on Insurance and Pensions (WPIP) OECD pada 2โ5 November 2026 di Paris, Prancis.
Pertemuan tersebut merupakan bagian dari proses aksesi Indonesia untuk menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). WPIP merupakan salah satu dari empat kelompok kerja di bawah Committee on Financial Markets (CMF) OECD.
Delegasi Indonesia dalam pertemuan tersebut antara lain dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono; Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono; Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Prancis, Andorra, dan Monako sekaligus Delegasi Tetap RI untuk UNESCO Mohamad Oemar; serta Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kementerian Keuangan RI Yani Farida Aryani.
Kehadiran Duta Besar RI turut menegaskan komitmen Indonesia dalam mendukung proses aksesi OECD melalui keterlibatan aktif berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Dalam pertemuan pada Selasa (3/11/2026), Ogi Prastomiyono menyampaikan kemajuan reformasi pengaturan dan pengawasan sektor asuransi dan dana pensiun. Pembahasan juga mencakup berbagai langkah untuk mengoptimalkan potensi pertumbuhan industri, memperluas akses perlindungan bagi masyarakat, serta menyelaraskan kerangka pengaturan nasional dengan instrumen hukum OECD.
โProses aksesi OECD menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat fondasi sektor keuangan sekaligus mengoptimalkan potensi pertumbuhannya. Melalui reformasi pengaturan dan pengawasan, OJK ingin membangun industri asuransi dan dana pensiun yang semakin tangguh, mampu menjangkau masyarakat lebih luas, serta memberikan manfaat perlindungan yang lebih optimal dan berkelanjutan,” kata Ogi.
Penguatan Ketahanan dan Daya Saing Industri Asuransi
Dalam pembahasan sektor perasuransian, Indonesia menyampaikan bahwa total aset industri asuransi komersial meningkat dari sekitar Rp699,7 triliun pada 2017 menjadi Rp981,1 triliun pada 2025. Angka tersebut mencerminkan pertumbuhan rata-rata sekitar 4,3 persen per tahun.
Meski demikian, penetrasi asuransi komersial masih berada pada kisaran 1,3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Kondisi ini menunjukkan masih besarnya potensi pasar asuransi nasional yang belum sepenuhnya tergarap.
Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, OJK mendorong penguatan kapasitas industri agar mampu mengembangkan produk dan layanan sesuai kebutuhan masyarakat. Upaya ini juga dilakukan melalui perluasan jangkauan layanan berbasis digitalisasi serta peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
Pengembangan industri tersebut perlu didukung perusahaan yang sehat, tangguh, dan memiliki kemampuan pengelolaan risiko memadai. Karena itu, OJK terus mendorong penguatan ketahanan masing-masing perusahaan melalui peningkatan kualitas tata kelola, manajemen risiko, serta pengelolaan aset dan kewajiban (asset-liability management).
Reformasi prudensial dilakukan melalui peningkatan persyaratan ekuitas minimum secara bertahap pada 2026 dan 2028. Selain itu, OJK menerapkan PSAK 117 yang mengadopsi IFRS 17 sejak 2025 serta menyempurnakan kerangka Risk Based Capital (RBC) agar lebih sensitif terhadap risiko, yang direncanakan mulai berlaku pada 2027.
Langkah tersebut dilengkapi penguatan pengawasan berbasis risiko, termasuk pemantauan berkelanjutan dan tindakan pengawasan dini (early intervention) terhadap perusahaan yang menghadapi permasalahan.
Sejalan dengan penguatan aspek prudensial, Dicky Kartikoyono menyampaikan bahwa OJK juga memperkuat pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct) dan pelindungan konsumen.
Pengawasan dilakukan mulai dari pemasaran produk hingga penyelesaian klaim dan pengaduan, termasuk terhadap perilaku serta praktik pemasaran agen asuransi. Upaya tersebut didukung layanan Kontak OJK 157, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
โPelindungan konsumen tidak cukup hanya diukur dari kepatuhan terhadap ketentuan atau jumlah pengaduan yang ditangani. Yang lebih penting adalah perbaikan perilaku pelaku usaha, penyelesaian klaim yang adil dan tepat waktu, serta mekanisme penyelesaian masalah yang efektif. Karena itu, OJK terus memperkuat pengawasan yang lebih proaktif dan berbasis risiko,” kata Dicky.
Reformasi dan Harmonisasi Sistem Dana Pensiun
Dalam pembahasan sektor dana pensiun, Indonesia menekankan pentingnya membangun sistem pensiun yang lebih inklusif, memadai, dan berkelanjutan.
Saat ini, cakupan kewajiban kepesertaan program pensiun baru menjangkau sekitar 37 persen pekerja. Sementara itu, peserta aktif program wajib setara dengan sekitar 17 persen angkatan kerja.
Kondisi tersebut memperlihatkan besarnya peluang perluasan kepesertaan, terutama bagi pekerja sektor informal yang belum terjangkau sistem pensiun formal.
Sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Pemerintah tengah menyiapkan harmonisasi sistem pensiun nasional agar program pensiun wajib dan sukarela dapat saling melengkapi.
Reformasi tersebut diarahkan untuk memperluas akses dan kepesertaan, meningkatkan kecukupan manfaat, serta memperkuat pembayaran manfaat secara berkala guna mendukung kesinambungan pendapatan masyarakat pada masa pensiun.
Upaya perluasan kepesertaan juga perlu mempertimbangkan karakteristik dan kemampuan kontribusi berbagai kelompok pekerja.
โHarmonisasi sistem pensiun merupakan langkah penting untuk memastikan berbagai program dapat saling melengkapi, memperluas cakupan kepesertaan, dan meningkatkan kecukupan manfaat bagi masyarakat. Reformasi ini perlu dilaksanakan secara bertahap dan terkoordinasi, dengan tetap memperhatikan kemampuan pekerja dan pemberi kerja serta perlindungan atas hak-hak peserta,” kata Yani Farida Aryani.
OJK mendukung arah kebijakan Pemerintah tersebut sesuai kewenangannya, khususnya melalui penguatan dana pensiun sukarela yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Dalam aspek investasi, OJK tengah meninjau sejumlah ketentuan serta menyiapkan penyesuaian regulasi untuk memperluas ruang diversifikasi portofolio dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.
OJK juga mendorong penguatan asset-liability management, pengembangan strategi investasi berbasis siklus hidup peserta (lifecycle investment), serta peningkatan tata kelola dana pensiun.
Reformasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan investasi, memperkuat kapasitas industri, dan mendukung keberlanjutan manfaat pensiun bagi peserta.
โIndonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan industri dana pensiun, terutama dengan masih banyaknya pekerja informal yang belum memiliki perlindungan hari tua yang memadai. Tantangan kita adalah bagaimana membuka potensi tersebut melalui perluasan akses, pengembangan produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat, serta penguatan pengelolaan investasi dan tata kelola dana pensiun. Dengan demikian, pertumbuhan industri dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan peserta pada masa pensiun,” kata Ogi.
OJK dan Kemenkeu Perkuat Tindak Lanjut Accession Review OECD
Dalam Accession Review WPIP, delegasi negara-negara anggota OECD memberikan perhatian terhadap upaya Indonesia dalam mengoptimalkan potensi pertumbuhan industri asuransi, memperkuat ketahanan dan tata kelola perusahaan, serta memperluas cakupan dan meningkatkan kecukupan manfaat pensiun, khususnya bagi kelompok pekerja yang belum terjangkau.
Pembahasan juga mencakup strategi pengembangan investasi dana pensiun dan kemajuan penyelarasan kerangka nasional dengan instrumen hukum OECD.
OJK bersama Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga terkait akan terus memperkuat koordinasi untuk menindaklanjuti berbagai pembahasan tersebut.
Masukan dari OECD akan menjadi bagian dari upaya penyempurnaan kebijakan dan pengawasan secara berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan karakteristik serta kebutuhan sektor keuangan nasional.
Melalui reformasi yang berkesinambungan, Indonesia berkomitmen membangun sektor asuransi dan dana pensiun yang semakin tangguh, inklusif, dan berdaya saing. Langkah ini sekaligus diarahkan untuk mengoptimalkan potensi pertumbuhan sektor keuangan dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.









