
NEWSURBAN.ID, MAKASSAR β Penerapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar diharapkan tidak hanya berorientasi pada pelestarian lingkungan, tetapi juga memperhatikan aksesibilitas bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Hal tersebut disampaikan Pemerhati Lingkungan Sulawesi Selatan, Ahmad Yusran, dalam Focus Group Discussion (FGD) pertama terkait penerapan Perkada RTH yang digelar Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Kamis (5/11/2026).
Menurut Ahmad Yusran, ruang terbuka hijau memiliki fungsi penting bagi keberlanjutan lingkungan perkotaan. Selain menjadi kawasan penghijauan, RTH juga berperan dalam mengendalikan banjir, menyerap karbon, serta menjaga suhu lingkungan agar tetap sejuk.
Namun, ia menilai fungsi ekologis tersebut perlu berjalan beriringan dengan pemenuhan kebutuhan sosial masyarakat. RTH harus menjadi ruang publik yang dapat diakses, dimanfaatkan, dan dinikmati semua orang tanpa terkecuali.
βPembangunan ruang terbuka hijau harus mengedepankan prinsip inklusivitas. Artinya, fasilitas yang tersedia harus dapat diakses oleh seluruh masyarakat, termasuk teman-teman penyandang disabilitas,β ungkap Ahmad Yusran.
Ia menekankan, penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung aksesibilitas penyandang disabilitas perlu menjadi bagian penting dalam perencanaan maupun pelaksanaan kebijakan RTH.
Beberapa fasilitas yang perlu diperhatikan antara lain jalur pedestrian yang ramah pengguna kursi roda, jalur landai atau ramp, guiding block bagi penyandang disabilitas netra, toilet aksesibel, hingga area parkir khusus disabilitas.
Selain kelengkapan fasilitas, desain ruang terbuka hijau juga harus memperhatikan aspek keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan mobilitas pengunjung.
Dengan demikian, taman kota dan ruang publik tidak sekadar menjadi elemen estetika atau penghijauan, tetapi juga mampu memberikan manfaat sosial secara lebih luas.
Ahmad Yusran juga menjelaskan bahwa penerapan Perkada RTH membutuhkan koordinasi dan keterlibatan berbagai pihak. Mulai dari perangkat daerah, pemerintah kecamatan, kelurahan, hingga masyarakat.
Menurutnya, kesamaan pemahaman terhadap substansi kebijakan menjadi faktor penting agar implementasi di lapangan berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Melalui FGD tersebut, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar diharapkan dapat menghimpun masukan dan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penerapan kebijakan RTH.
Pembahasan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan aksesibilitas masuk dalam perencanaan ruang kota.
Penerapan Perkada RTH yang memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas diharapkan dapat mendorong terwujudnya Makassar sebagai kota yang lebih hijau, nyaman, dan inklusif.
Dengan pendekatan tersebut, ruang terbuka hijau tidak hanya berfungsi sebagai infrastruktur ekologis untuk menjaga kualitas lingkungan perkotaan, tetapi juga menjadi ruang publik yang memberikan kesetaraan akses dan kesempatan bagi seluruh masyarakat.









