Distaru Makassar Sosialisasikan SLF, Fuad Aziz: Kelayakan Bangunan Gedung Sudah Harus Dijalankan

NEWSURBAN.ID, MAKASSAR โ Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penataan Ruang (Distaru) terus mendorong pemenuhan standar teknis dan tertib administrasi bangunan gedung melalui penerapan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi ketentuan SLF berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di Grand Maleo Hotel Makassar, Kamis (5/11/2026), dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
Kepala Bidang Tata Bangunan Distaru Kota Makassar, Syaifuddin Sidjaya, S.Sos., selaku ketua panitia, menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan sekaligus menjelaskan pentingnya penerapan ketentuan SLF dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Menurut Syaifuddin, penerbitan SLF berkaitan erat dengan pemenuhan standar teknis bangunan gedung, terutama dalam aspek keselamatan, kemudahan, dan kenyamanan.
Karena itu, diperlukan pemahaman yang menyeluruh mengenai ketentuan teknis, mekanisme pemeriksaan, serta persyaratan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi sesuai peraturan yang berlaku.
“Saya harap seluruh pemangku kepentingan dapat memahami pentingnya pemenuhan persyaratan teknis Sertifikat Laik Fungsi dalam mewujudkan bangunan gedung yang aman dan andal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan sosialisasi tersebut memiliki landasan hukum, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, serta Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.
Adapun tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai ketentuan teknis dan persyaratan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021.
Kegiatan tersebut dibuka Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, DR. Ar. Ir. H. Muh. Fuad Aziz DM, S.T., M.Si., IAI., IAP., secara daring melalui Zoom saat kegiatan berlangsung di Grand Maleo Hotel Makassar.
Dalam sambutannya, Fuad Aziz menyampaikan apresiasi kepada panitia, narasumber, serta seluruh peserta yang telah berpartisipasi dalam sosialisasi ketentuan Sertifikat Laik Fungsi.
Ia menegaskan, penerapan SLF merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan berkaitan dengan pemenuhan persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kami berharap semua peserta bisa mengikuti kegiatan ini dengan baik, karena memang Sertifikat Laik Fungsi ini sudah harus kita jalankan,” ujar Fuad Aziz.
Lebih lanjut, Pemerintah Kota Makassar melalui Distaru berupaya mendorong penerbitan SLF dengan membangun sinergi bersama sejumlah perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Kolaborasi lintas perangkat daerah tersebut diperlukan agar proses pemenuhan persyaratan teknis dan administrasi bangunan gedung dapat berjalan sesuai ketentuan.
Melalui sosialisasi ini, Pemkot Makassar berharap pemahaman para pemangku kepentingan terhadap penerapan SLF semakin meningkat. Dengan demikian, penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Makassar dapat memenuhi standar teknis serta memperhatikan aspek keselamatan, kemudahan, dan kenyamanan bagi penggunanya.









