HukumKriminalNewsSulsel

Satuan Narkoba Polres Bone Ringkus Empat Jaringan Bandar Pelaku Narkoba

BONE, NEWSURBAN.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Dari hasil rangkaian operasi dan pengembangan informasi di lapangan, empat orang pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Tellusiattingge pada 5 hingga 6 Desember 2025.

Plt. Kasatresnarkoba Polres Bone, IPDA Andi Syarifuddin mengatakan di Desa Mattirowalie, Kecamatan Tellusiattingge, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bone berhasil mengamankan IBR (38 tahun), warga Kelurahan Otting.

“Jadi IBR tertangkap tangan memiliki dan menguasai 1 sachet kecil kristal bening seberat 0,35 gram yang diduga sabu, ditemukan di saku celana belakang sebelah kiri. Selain itu, polisi juga menyita 1 unit handphone merk Realmi,” ungkapnya Jumat 12/12/2025.

Lanjut Syarifuddin dari hasil interogasi awal, IBR mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari AGN seharga Rp300.000 atas suruhan YS (27 tahun), warga Kelurahan Otting. Informasi ini kemudian mengantarkan polisi pada pengembangan berikutnya.

“Malam itu pun polisi segera bergerak dan mengamankan YS. Dalam penguasaannya ditemukan 1 set bong alat hisap sabu, 2 batang pirex kaca, dan 1 unit handphone merk Oppo
YS mengakui dirinya menyuruh IBR mengambil sabu dari AGN, dan uang pembelian langsung ditransfer ke rekening AGN,” jelas Syarifuddin.

Pengungkapan jaringan ini berlanjut pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 Wita, di Desa Tajong, Kecamatan Tellusiattingge. Berdasarkan penunjukan IBR dan YS, polisi berhasil mengamankan AGN (23 tahun). Dalam penguasaan ditemukan 1 paket kecil sabu, 4 lembar plastik klip bening kosong, 1 unit handphone, 1 batang sendok takar sabu.

AGN mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang perantara yang mengambil barang dari DT seharga Rp300.000. Sabu ini kemudian dijualnya kembali kepada IBR dan YS. Ia juga mengaku kembali memesan sabu dari DT untuk diedarkan melalui perantara lainnya, yakni FR.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 22.00 Wita, polisi mengamankan FR (18 tahun), warga Desa Tajong. FR tertangkap tangan menguasai 1 paket kecil sabu seberat 0,39 gram ditemukan di saku celana kiri bagian belakang.

FR mengaku sabu tersebut milik AGN dan dirinya hanya diperintah untuk mengantar kepada IBR dan YS. Ia bahkan mengakui sering kali menjadi kurir sabu atas perintah SPR, dan menerima upah Rp50.000 setiap pengantaran.

Syarifuddin pun menjelaskan bahwa rangkaian operasi ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan dalam menindaklanjuti informasi secara berjenjang.

“Seluruh pelaku bersama barang bukti telah kami amankan di Mapolres Bone. Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku pengedar maupun penyalahguna narkotika di wilayah hukum Polres Bone,” tambahnya.

Diketahui para pelaku disangkakan melanggar: Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHPidana.
Para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut.(far)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button