HukumNasionalNews

Mahfud MD Minta Dewas KPK Tegas Sikapi Laporan AS Terhadap Pelanggaran Etik Lili Pintauli

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Merespons laporan Departemen Luar Negeri AS, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta Dewan Pengawas atau Dewas KPK menunjukkan sikap tegas, –dalam kasus pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar, salah satu Wakil Ketua KPK.

Pernyataan itu, di sampaikan Mahfud merespons laporan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Laporan itu, di rilis Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS), terutama terkait kinerja lembaga antirasuah. Laporan itu turut menyorot pelanggaran etik Lili yang hanya di berikan sanksi tergolong ringan.

“Dewas KPK harus menunjukkan sikap tegas kepada publik,” kata Mahfud dalam keterangannya, Minggu (17/4).

Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Pengolahan Logam, KPK Periksa Eks VP Antam

Menkopolhukam mengatakan KPK harus bijak menyikapi kasus dugaan pelanggaran etik yang di lakukan Lili. Terlebih kasus tersebut juga menjadi sorotan asing dalam hal ini Deplu AS.

Dia juga meminta KPK agar tak pandang bulu dan menutup-nutupi pelanggaran etik yang di lakukan Lili. Ia tak ingin kasus tersebut menimbulkan ketidakpercayaan di tengah publik terhadap kinerja KPK.

“Kalau Lili Pintauli salah harus di jatuhi sanksi, tapi kalau benar dia harus di bela,” kata Mahfud.

Baca Juga: KPK Tangkap Hakim PN Surabaya Bersama Panitra dan Pengacara, Amankan Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah

Ia lalu menyebut hasil survei telah menunjukkan kinerja KPK kian membaik. Ibarat lukisan, kata Mahfud, jangan sampai ternodai oleh tetesan cat yang tak perlu.

“Jangan sampai terjadi public distrust. Tetapi juga jangan sampai terjadi demoralisasi dan ketidaknyamanan di internal KPK,” ucap mantan Ketua MK tersebut.

Baca Juga: Robin Pattuju, Eks Penyidik KPK Divonis 11 Tahun Penjara

Di ketahui, dalam laporan berjudul ‘2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia’, AS menyoroti kerja-kerja KPK. Mulai dari tes wawasan kebangsaan (TWK) hingga kasus pelanggaran etik oleh salah satu komisioner Lili Pintauli Siregar.

Soal Lili, AS menyoroti sanksi ringan yang dinilai tidak sepadan dengan pemberhentian 75 pegawai karena tak lulus TWK. (bs/cr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button