HukumNewsNusantaraPeristiwa
Trending

Bejat, Ayah Memperkosa Putri Kandungnya Empat Tahun Lebih Baru Terungkap

# Pemerkosaan Mulai 2018 Saat Anak Berusia 12 Tahun Berlanjut Hingga Umur Sang Putri 16 Tahun, Pelaku Ditangkap Polsek Balarja Polresta Tengerang

TANGERANG, NEWSURBAN.ID — Seorang pria berinisial EW (45)-ditangkap Polsek Balaraja Polresta Tangerang. Karena ayah memperkosa putri kandungnya sejak 2018.

Aksi bejat sang ayah memperkosa putri kandungnya berlangsung selama 4 tahun lebih. Aksinya terbongkar saat sang anak berusia 16 tahun.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan tersangka EW ditangkap setelah ibu korban atau istri dari tersangka melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja.

“Saat mendapatkan laporan, tim langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Balaraja,” kata Romdhon pada Senin (18/07).

Baca Juga: Kasus Brigadir J, Trimedia Pandjaitan: Kado Buruk Untuk Polri

Romdhon juga, tersangka melakukan perbuatan bejatnya di rumahnya. Kepada petugas, tersangka mengaku terangsang dengan korban dan saat hanya berdua di rumah, ketika keduanya menonton televisi, tersangka menarik paksa korban ke kamar.

“Di dalam kamar itulah, pada Sabtu (09/07) tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya,” ucap Romdhon.

Usai melampiaskan nafsunya, tersangka pergi begitu saja. Sedangkan korban, beberapa hari kemudian baru menceritakan kejadian nahas yang dia alami kepada ibunya. Ibu korban pun langsung mendatangi Polsek Balaraja untuk membuat laporan polisi pada Jumat (15/07).

Baca Juga: Hakim Memvonis Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan Pelaku Pemerkosaan Belasan Santriwati di Bandung

“Setelah mendapatkan laporan, esok harinya atau Sabtu (16/07) tersangka langsung kami tangkap. Dan-diperiksa sebagai tersangka kemudian-dilakukan penahanan pada Minggu (17/07),” ujar Romdhon.

Romdhon mengungkapkan tersangka melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2018. “Pemerkosaan tersebut terjadi sejak korban berumur 12 tahun pada tahun 2018 sampai dengan aksi yang-dilakukan tersangka pada Sabtu (09/07) lalu,” ungkap Romdhon.

Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Atas tindakan yang-dilakukannya, tersangka-dijerat Pasal 81 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Polisi, Polri: Brigadir J Masuk Kamar Istri Kadiv Propam dan Lakukan Pelecehan

“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban. Orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan,” tutur Romdhon.

Romdhon juga mengungkapkan jika petugas juga melakukan trauma healing kepada korban. “Tidak hanya melakukan upaya penegakan hukum, Polresta Tangerang juga memberikan pendampingan psikologis atau trauma healing kepada korban,” tutup Romdhon. (cr/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button