NewsSulsel

Pengawasan Internal, Polres Maros Lakukan Pengecekan Senjata Api

MAROS, NEWSURBAN.ID – Kepolisian Resor (Polres) Maros Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan pemeriksaan terhadap senjata api (Senpi) milik para personel dan jajaranya. Tepatnya di Loby utama Mapolres Maros, jalan Ahmad Yani Kecamatan Turikale Kabupaten Maros, Senin (22/08/2022).

“Pemeriksaan senjata api ini melakukan secara berkala, sekaligus mengecek kelayakan senjatanya,” ujar Kepala bagian Logistik Polres Maros Kompol Nano.

Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap kepemilikan senjata api oleh para anggota itu di halaman Mapolres Maros dan begitu pula dengan Polsek jajaran.

Pemeriksaan langsung oleh Wakapolres Maros Kompol H. Andi Tonra Lipu dan Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Iptu Duddin.

Baca juga: Pengurus Ponpes di Maros Dilaporkan ke Polisi, Diduga Menganiaya Santri

Nano menyebutkan jika bukan cuma pemeriksaan terhadap senjata apinya. Melainkan kelengkapan lainnya seperti surat izin bagi anggota yang memegangnya.

“Semua yang memegang senjata di periksa. Mulai dari senjatanya hingga semua kelengkapannya seperti surat izinnya. Setiap anggota yang pegang senpi pasti ada surat izinnya,” katanya.

Bagi anggota pemegang senjata api, lanjut Nano, jika surat izinnya sudah habis masa berlakunya. Maka senjatanya pasti akan di tarik dan di simpan dibagian Logistik.

Sedangkan bagi anggota yang ingin kembali memegang senjata api, maka akan dilakukan serangkaian ujian untuk menilai kepantasan dalam memegang senpi tersebut.

Baca juga: Safari Jumat Kapolres Maros, Upaya Dekatkan Polisi dengan Masyarakat

Selain itu, jika meneukan sebagian senjata api kurang bersih dan tidak di rawat oleh beberapa anggota polisi yang memegangnya. Maka akan mendapatkan sanksi berupa pembinaan.

“Senpi bagi anggota itu penting, sama pentingnya dengan istri kita. Makanya, harus di rawat dan di jaga baik-baik. Ada sanksi kalau tidak merawatnya dengan baik. Tapi biasanya itu berupa sanksi fisik seperti `push up,” sebutnya.

Di lain tempat Kapolres Maros AKBP Awaludin Amin Sik menegaskan bahwa kepemilikan senjata Api bagi personilnya wajib mengikuti serangkaian prosedur salah satunya tes Psikologi kejiwaan.

Baca juga:Ditahan Dua Hari, Tersangka Kasus Arisan Online Nia Ditangguhkan Polres Bone

“Setiap personil yang memiliki izin memegang senjata api sudah mengikuti seluruh rangkaian prosedur. Termasuk sudah di periksa kejiwaannya,” katanya.

“Layak tidaknya personil memegang senjata api tergantung hasil pemeriksaan psikologi atau kejiwaan oleh SDM Polda sulsel,tentunya harus sesuai prosedur,” tegas Kapolres.

Dalam kegiatan ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 202 pucuk senjata api milik personil. Hasilnya satu pucuk senjata di tarik karena surat izin telah kadaluarsa.

“Dari 202 pucuk yang di periksa. sebanyak 1 pucuk kita tarik karena izin yang telah kadaluarsa,” tutup Kapolres. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button