HukumKriminalNewsSulsel

Pelaku Kekerasan Anak di Bantaeng Ditangkap Polisi

# Sempat Buron Usai Dilaporkan di Polres Bantaeng

BANTAENG, NEWSURBAN.ID — Sempat buron, pelaku kekerasan anak di Bantaeng akhirnya tertangakap kepolisian. Penganiayaan atau kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Banteng juga sempat sempat viral di media sosial.

Atas viralnya video tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Bantaeng tak tinggal diam. Mereka langsung bergerak, dan pelaku kekerasan anak di Bangaeng, berhasil-dibekuk Tim Sat Reskrim Polres Bantaeng, Polda Sulsel.

Pelaku di bekuk di titik terakhir pelariannya, di Kabupaten Sinjai, Rabu, 30 November 2022, sekitar Pukul 23.00 Wita.

Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B/422/XI/2022/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULSEL, tanggal 24 Nopember 2022.

Baca Juga: Pengaiayaan Anak di Bawah Umur Viral, Polres Bantaeng Bergerak

Dalam LP itu, menyebut pada 21 November 2022 telah terjadi penganiayaan oleh pelaku Hasruni Als Nino Binti Haeruddin (20). Penganiayaan di lakukan di Kampung Be’lang, Kelurahan, Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

Berdasarkan video yang beredar, pelaku menganiaya korban yang merupakan anak di bawah umur berinisial ER (3). Korban beralamat di Allu, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Penganiayaan terjadi pada Senin, 21 November 2022 dini hari sekitar pukul 01.00 WITA. Tindakan kekerasan itu, terjadi di Rumah keluarga pelaku Jl. TA Gani, Kampung Be’lang, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

Dari keterangan awal saksi saksi pasca-laporan polisi, di rumah tersebut juga di tempati pelaku. Berserta ibu kandung korban berinisial Ap.

Baca Juga: Operasi Pekat Lipu 2022 Ungkap 388 Kasus

Pada saat kejadian, ibu korban tidak ada di tempat dan minta tolong kepada orang yang dia kenal. Yang ada di rumah tersebut dengan alasan mendapat info sebelumnya bahwa anaknya sering mendapat perlakuan penganiayaan oleh pelaku Hasruni Als Nino.

Kejadian tersebut,diketahui setelah viral videonya yang berdurasi 2:51 (dua menit lima puluh satu detik) di media sosial. Pertama kali video itu,diunggah pada 23 November 2022, saat ibu kandung korban mengirimkan video penganiayaan terhadap anaknya kepada keluarganya.

Dalam video penganiayaan yang mendapat kecaman dari sejumlah netizen. Di mana pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara di pukul menggunakan kepalan tangan dan telapak tangan pada bagian wajah. Serta mencubit di bagian dada dan paha korban. Kemudian, pelaku menarik rambut korban lalu menekan kepala korban ke selangkangan pelaku.

Baca Juga: Sejumlah Penjual Ballo dan Minol Terjaring Operasi Pekat Lipu Polres Bantaeng

“Setelah mendapatkan informasi terkait kejadian tersebut, Polres Bantaeng segera ke rumah korban. Mengarahkan orang tua korban untuk membuat Laporan Polisi dan segera memburu pelaku,” kata Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara, Rabu dini hari, (30/11/2022) sesaat setelah Tim Reskrim Polres Bantaeng berhasil mengamankan pelaku di kabupaten Sinjai.

Kapolres menjelaskan, Pelaku beberapa kali pindah tempat tinggal. Namun setelah melakukan penyelidikan yang di back up Polda Sulsel, pelaku berhasil di tangkap tim Polres Bantaeng pada Rabu (30/11/2022) sekira pukul 23.00 Wita.

“Untuk motif dan lain lain menunggu hasil pemeriksaan,” jelas Kapolres. (tim/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button