MetroNews

Kembali, SMSI Sulsel Buka Pendaftaran Anggota, Ini Syaratnya

 MAKASSAR, NEWSURBAN.ID Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali membuka pendaftaran anggota bagi perusahaan media siber atau online yang memiliki badan hukum untuk bergabung.

Pendaftaran di buka mulai tanggal 30 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023. Untuk format pendaftaran bisa di dapatkan di sekretariat SMSI Sulsel, Ruko Permata Taman Sari, Jalan Pengayoman No.21, Bua Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar atau menghunbungi nomor 082195088611 (WhatsApp).

Hal ini di sampaikan Ketua Bidang organisasi, Keanggotaan dan Daerah (OKD) SMSI Sulsel, Aco Mappanganro, usai rapat pengrus, Kamis 29 Desember 2022.

Baca Juga : Pohon di Halaman Rumah Aksa Mahmud Tumbang Timpa Dua Mobil

“Sesuai amanat AD/ART dan Peraturan Organisasi SMSI, setiap daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota wajib memiliki perwakilan. Hal inilah yang mendasari penerimaan anggota SMSI saat ini,” ujarnya.

Kata dia, setiap perusahaan media siber yang ingin bergabung di SMSI Sulsel wajib mengisi formulir pendaftaran. Selain itu, setiap calon anggota SMSI Sulsel wajib mematuhi AD/ART dan Peraturan Organisasi, termasuk memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan.

“Saat ini, kami juga membetuk pengurus SMSI di tingkat kabupaten dan kota di Sulsel,” paparnya.

Sementara Ketua SMSI Sulsel, Rasyid Alfaizi mengatakan, saat ini ada 32 perusahaan media siber berbadan hukum telah bergabung. Sebahagian telah terverifkasi administrsi dan faktual.

“Masih ada beberapa perusahaan media siber yang bergabung di SMSI Sulel sedang melakukan proses verifikasi administrasi dan faktual di Dewan Pers,” ujarnya.

“SMSI adalah wadah perusahaan media siber untuk berhimpun. Sehingga, setiap anggota harus memiliki standar kompetensi sebagai media yang terdaftar di Dewan Pers,” ujarnya.

Baca Juga : Gubernur Sulsel Keluarkan Edaran Keselamatan Pelayaran

Kata Aci, sapaan akrabnya, dengan berbagai kebijakan dan tuntutan zaman saat ini, mau tidak mau media online atau siber berkewajiban mengikuti verifikasi Dewan Pers.

“Semakin banyak anggota SMSI Sulsel yang terverifikasi Dewan Pers, tentunya akan lebih baik,” ujarnya.

Menurut Aci, dalam proses verifikasi tersebut, berbagai macam ketentuan dan aturan harus di patuhi setiap perusahaan media online. Baik persyaratan kewartawanan, manajemen perusahaan, keorganisasian ataupun pemberitaan, akan memiliki standar kualitas sesuai yang di atur Dewan Pers.

“Sehingga, produk berita atau karya jurnalistik yang di hasilkan dapat di pertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya. (*)

Syarat Menjadi Anggota SMSI Sulsel

  • Satu PT untuk satu media
  • Copy Akta Pendirian PT
  • Copy Pengesahan Peraturan perusahaan dari Disnaker
  • Copy SK Pengesahan Menkunham
  • Foto Copy BPJS Tenagakerjaan
  • Screnshot box redaksi
  • Screnshot Pedoman Media Siber
  • Foto Copy KTP Penanggung Jawab
  • Foto Copy NPWP Penanggung Jawab
  • Foto Copy NPWP Perusahaan
  • Copy Kartu UKW untuk Penanggung Jawab atau Pimred
  • Mengisi Formulir pendaftaran
*Screnshot Verifikasi administrasi dan faktual dewan pers
Berkasnya dikumpul dalam bentuk hard copy dan soft copy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button