HukumKriminalMetroNews

Polres Bone Gagalkan 2 Kg Sabu Yang Siap Diedarkan Oleh Pelaku Dari Kalimantan Utara

BONE, NEWSURBAN.ID Seorang warga Kelurahan Selimut Pantai Kabupaten Tarakan berhasil di amankan oleh Kepolisian Satres Narkoba Polres Bone. Di duga memiliki 2 kg narkotika jenis Sabu.

Pelaku NC ( 33 ) ini. Selain memiliki sabu 2 kg, pelaku juga di ketahui membawa 4.500 butir pil ektasi yang siap di edarkan di wilayah Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Namun aksi pelaku NC tersebut di ketahui oleh pihak Kepolisian dan berhasil di amankan di Jalan Mesjid, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, pada minggu lalu Sabtu 28/1/2023.

Baca Juga : Andi Sudirman Beri Bantuan Keuangan Pemprov Sulsel Rp25,5 Miliar ke Luwu

Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan, saat menggelar press rilis. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini atas kinerja kepolisian yang menyamar sebagai pelanggan.

“Iya pelaku di amankan dengan cara atau tehnik Under Cover buy (Pembelian terselubung yang di awasi). Di mana saat pelaku bertransaksi dengan pihak kepolisian yang sedang menyamar. Maka di situlah pelaku di tangkap dan ditemukan barang bukti berupa dua bungkus kristal bening di duga sabu seberat 2 kg,” ungkapnya Selasa 31/1/2023.

Lanjut mantan Kapolres Enrekang ini bahwa dalam kronologi pelaku memperoleh barang tersebut dari orang yang tidak di kenalnya. Di Kabupaten Maros yang berinisial AB dengan iming-iming Bonus 20 juta rupiah.

Baca Juga : Wawali Palu Harap FORKKOM Bappeda Se Sulteng Lahirkan Terobosan Pemikiran

“Jadi pelaku ini berperan sebagai kurir antar provinsi peredaran gelap narkoba. Dengan di iming-imingi bonus 20 juta rupiah sementara bandar AB di nyatakan sebagai DPO,” kata AKBP Arief Doddy.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah di amankan di Mapolres Bone guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku di sangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009. Tentang narkotika dan UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara atau denda 10 Milyar rupiah,” tambahnya.(Far)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button