BONE, NEWSURBAN.ID — Berkas perkara kasus dugaan rudapaksa di Bone, Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone Sulawesi Selatan yang melibatkan anak di bawa tersangka MA ( 14 ) kembali dikembalikan Jaksa ke Penyidik Reserse Kriminal Polres Bone.
Pengembalian berkas perkara ini di ketahui merupakan yang ke enam kalinya sejak di limpahkan penyidik ke kejaksaan beberapa waktu lalu.
Di mana alasan pengembalian berkas tersebut pun sama, yakni penyidik belum mampu memenuhi petunjuk jaksa.
Kasi Intel Kejari Bone, Andi Haeril Akhmad mengatakan sudah enam kali berkas di kembalikan ke penyidik setelah jaksa melakukan pemeriksaan.
“Berkas Perkara atas nama anak pelaku berinisial AM telah kami kembalikan lagi ke Penyidik Polres Bone,” ungkapnya.
Baca Juga:Â Sejumlah Tokoh Usulkan Putra Daerah Andi Erham Terwo Pabokori Jadi Pj Bupati Bone
Ia membeberkan, alasan pengembalian tersebut karena penyidik belum mampu memenuhi permintaan JPU.
“Alasan pengembalian, petunjuk JPU pada Berita Acara Konsultasi dan Koordinasi Penanganan Perkara. Yang di berikan sebelumnya belum di penuhi penyidik,” tutup Haeril Ahmad.
Sementara itu Kuasa Hukum, MA Rusmin Igo mengatakan, terkait dengan berkas yang bolak-balik sampai enam kali. Menjadi keharusan untuk di ketahui apa penyebabnya.
“Apabila yang menyebabkan kurangnya alat bukti maka sebaiknya Penyidik Sat Reskrim Polres Bone menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dengan alasan tidak di temukan bukti telah terjadi suatu perbuatan pidana. Sebagaimana di atur di dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP,” ungkapnya Selasa 30/5/2023.
Ia mengatakan, SP3 merupakan solusi mengingat perlu adanya pemberian kepastian hukum.
“Dengan demikian, penantian (SP3) merupakan suatu solusi mengatasi terjadinya bolak-balik berkas perkara. Dari penyidik ke penuntut umum atau sebaliknya. Dan merupakan suatu jawaban dalam upaya memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan,” tegas Rusmin Igo.
Baca Juga:Â Tak Setuju Proporsional Tertutup, Rapat Pleno DPD PAN Bone Dorong Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Di tempat terpisah Kasi Humas Polres Bone, Ipda Rayendra secara terpisah menerangkan, berkas perkara kasus tersebut-dikembalikan. Untuk di penuhi petunjuk-petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan dia akui petunjuk-petunjuk JPU itu cukup banyak yang harus penyidik penuhi.
“Dalam pengembalian Berkas Perkaranya, penyidik di wajibkan mengembalikan lagi berkas perkaranya ke JPU selama 14 hari. Itu salah satu kendala kami seperti dalam hal memanggil seorang saksi ahli itu tidak serta-merta langsung datang. Terkadang penyidik harus ke Makassar untuk mengambil keterangannya,” terangnya.
Rayendra pun menyampaikan, dalam Berkas Perkara tersebut tak sedikit yang harus di penuhi penyidik.
“Sekitar 20-30 poin dan itu sebelum 14 hari harus di kembalikan. Jika tidak di kembalikan maka di anggap berkas perkaranya itu kembali dari awal atau mulai dari 0,” kata Rayendra. (fan)