HukumKriminalMetroNewsPeristiwa

Rugi Hingga Ratusan Juta, Pengusaha Laptop di Makassar Polisikan Wanita Inisial N Atas Dugaan Penipuan

MAKASSAR, NEWSURBAN.IDPengusaha laptop Irwan (36 tahun) di Makassar, Sulawesi Selatan, melaporkan wanita berinisial N ke polisi atas dugaan penipuan. Wanita (N) diduga menggelapkan laptop senilai 189 juta rupiah terhadap pengusaha laptop di makassar tersebut.

Irwan, korban, juga menceritakan bagaimana kasus dugaan penipuan puluhan unit laptop senilai 189 juta itu di lakukan oleh N.

Kasus itu bermula pada Januari 2022, ketika dia bekerja sama dengan terduga pelaku. Setelah itu, ia memberikan N laptop sebanyak 130 unit tambahan untuk toko laptop yang di miliki N.

Irwan mengatakan bahwa bisnisnya dengan saudari N berjalan baik dari Januari hingga Maret 2022. Dia mengatakan bahwa terduga pelaku rutin menyetorkan uang kepada Irwan dari hasil penjualan unit laptop tersebut.

Namun, pada akhir Maret, dia menyatakan bahwa terduga pelaku tidak menyetorkan uang yang dihasilkan dari penjualan barang yang ia titip di toko milik N.

Baca Juga : Kalla Kars Resmi Luncurkan United E-Motor, Usung 4 Tipe Motor Listrik Sekaligus

Pada bulan pertama, terjadi kesepakatan antara saya dan dia; Saya tidak memberikan uang, tetapi saya langsung mengisi tokonya dengan barang (laptop) sekitar 130 unit lebih. Pada bulan pertama, semuanya berjalan lancar; setiap produk yang di jual langsung dikirim ke saya sampai akhir Maret 2022. Irwan memberi tahu wartawan pada Selasa 30 Mei 2023 bahwa, pada 27 Maret 2022 terhambat mi, dia tidak pernah setor penjualan barang yang laku."

Irwan menyatakan bahwa dari Maret hingga Juli 2022, sekitar empat puluh unit laptop yang telah di jual masih belum di serahkan oleh terduga pelaku. Korban kemudian pergi ke toko laptop N karena curiga dan Ia pun kaget.

Saya curiga karena sisa empat puluh unit yang tersisa belum di serahkan sampai Juli 2022. Ternyata tokonya sudah tutup ketika saya melihatnya. Dia mengatakan, Saat saya ingin mengambil kembali barang itu, dia memberi saya banyak alasan karena barang itu belum laku.

Irwan melaporkan N ke Polrestabes Makassar atas dugaan penipuan karena dia tidak menyetorkan uang hasil penjualan sisa barang.

Saya melaporkan dia ke polisi pada Agustus 2022. Di sana, dia menyatakan bahwa dia ingin mengganti empat hingga lima juta rupiah setiap bulan, tetapi dia tidak mau karena waktu yang terbatas. Dia juga menyatakan bahwa barang yang dia jual belum laku, tetapi ternyata semuanya sudah rusak, jadi dia tidak mau kehilangan uang dari hasil penjualan.

Baca Juga : Bapenda Makassar Tindaki Sejumlah WP Penunggak Pajak PBB

Korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp189 juta karena perbuatan terduga pelaku.

Setelah sembilan bulan sejak kasus di laporkan, kasus tersebut saat ini dalam proses penyidikan sementara oleh polisi.

Menurut penyidik Polrestabes Makassar, penyelidikan kasus itu tertunda karena pergantian penyidik.

Surat pemberitahuan di mulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru yang berkaitan dengan kasus itu saat ini sedang di proses oleh penyidik.

“SPDP dan SP2HP untuk itu kasus laptop sudah sementara di proses. Kemarin sudah ada, tapi karena ada pergantian penyidik yang tangani itu kasus, jadi di buatkan SPDP dan SP2HP yang baru. Nanti kami kirimkan SPDP dan SP2HP-nya yang baru,” ujar penyidik Polrestabes Makassar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button