
MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menegaskan pentingnya penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang realistis, terukur, serta patuh terhadap ketentuan mandatory spending atau belanja wajib yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Agar struktur APBD tetap sehat, BPK Sulsel ingatkan batas belanja pegawai 30 persen.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, saat menjadi narasumber dalam Ramadhan Leadership Camp (RLC) yang digelar di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Senin, 24 Februari 2026.
Dalam kesempatan itu, Winner memaparkan materi bertema Pengelolaan Keuangan Daerah: Penganggaran dan Perbendaharaan.
Menurut Winner, salah satu persoalan utama dalam pengelolaan keuangan daerah adalah ketidaksinkronan antara perencanaan, kemampuan fiskal, dan kewajiban belanja yang harus dipenuhi pemerintah daerah.
“Menjadi perhatian kita dari sisi penganggaran untuk lebih realistis,” sebutnya.
Terkait ketentuan mandatory spending, BPK mengingatkan bahwa terdapat tiga pilar utama yang wajib menjadi prioritas pemerintah daerah. Pertama, fungsi pendidikan yang harus dialokasikan paling sedikit 20 persen dari total belanja daerah.
Kedua, belanja infrastruktur pelayanan publik yang dialokasikan paling rendah 40 persen dari total belanja daerah—di luar belanja bagi hasil dan transfer ke daerah atau desa—yang ditargetkan terpenuhi paling lambat pada APBD 2027.
Ketiga, belanja pegawai yang dibatasi paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD, tidak termasuk tunjangan tertentu seperti Tamsil guru dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).
Winner menegaskan bahwa tantangan pemenuhan belanja wajib tersebut tidak hanya dihadapi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, tetapi juga menjadi isu nasional yang dialami banyak pemerintah daerah.
“Ini terkait mandatory spending, hal ini bukan hanya terjadi di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetapi juga secara nasional terkait pemenuhan ini,” kata Winner.
Dalam paparannya, BPK juga menyoroti sejumlah isu strategis, mulai dari studi kasus pengelolaan keuangan daerah di Sulawesi Selatan, perkembangan opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sulsel, hingga pentingnya penyusunan anggaran pendapatan daerah yang rasional.
Selain itu, Winner menekankan perlunya kehati-hatian dalam penetapan anggaran belanja, termasuk belanja bagi hasil pajak, agar struktur APBD tetap sehat dan mampu mendukung agenda pembangunan nasional secara berkelanjutan.
Dalam konteks pengawasan, Winner menegaskan peran strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam memastikan kepatuhan penganggaran di tingkat kabupaten dan kota.
“Evaluasi dari Pemerintah Provinsi untuk menjadi perhatian dari Pemerintah Kabupaten dan Kota,” tegasnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021, gubernur bertindak sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD maupun perubahan APBD kabupaten/kota.
Evaluasi tersebut dilakukan melalui pembentukan tim evaluasi guna memastikan setiap pos anggaran telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil evaluasi selanjutnya ditindaklanjuti oleh bupati dan wali kota agar APBD yang disusun semakin transparan, akuntabel, serta benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
Melalui forum Ramadhan Leadership Camp ini, BPK berharap para pemangku kebijakan daerah dapat memperkuat komitmen terhadap tata kelola keuangan yang sehat, disiplin fiskal, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku. (*)









