BONE, NEWSURBAN.ID — Terduga pelaku tindakan penipuan yang berkedok arisan online di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bone, Kamis (13/4/2022).
Tersangka Andi Niarisi Nia Pakoneri sebagai tersangka telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan konsumen.
Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah mengaku hasil penyelidikan terduga pelaku menetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Member Mengaku Korban Penipuan Arisan Online Nia Bertambah
“Jadi tersangka ini di kenakan dugaan tindak pidana. Bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik atau penipuan lebih atau penggelapan,” ujarnya.
Atas tindakan, lanjut AKBP Ardiansyah, pelaku di kenakan pasal 28 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 Jo pasal 45A ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ),” katanya.
Baca juga: Hati-hati Ikuti Arisan Online, Di Bone Sudah Ada 5 Orang Korban
Di mana sebelumnya, para korban telah melaporkan Kepolisian bersama kuasa hukum Andi Asrul Umri pada Januari lalu.
“Tahap pemeriksaan sudah hampir rampung berdasarkan SP2HP. Kami terima dari Polres Bone, telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi korban serta bukti-bukti. Kami yakini menjurus pada tindak pidana,” ungkap Andi Asrul. (Fan/*)