NewsNusantaraSulteng

Masa Sidang I 2023 DPRD Kota Palu Dibuka, Ini Harapan Pemkot Palu

PALU, NEWSURBAN.ID — Rapat paripurna DPRD Kota Palu menutup masa persidangan III 2022 dan membuka masa sidang I 2023, Kamis (5/1/2023). Rapat paripurna pentupan masa sidang III 2022 dan masa sidang I 2023, di hadiri Wali Kota Palu-diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu DR. Moh Rizal ST, MT dan sejumlah Hadir pula sejumlah kepala OPD, unsur Forkopimda dan anggota dewan.

Paripurna terbagi dalam dua sesi. Pada sesi penutupan masa persidangan catur wulan III tahun sidang 2022-dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Kota Palu Erman Lakuana. Selanjutnya, pada pembukaan masa persidangan caturwulan I tahun sidang 2023-dipimpin Wakil Ketua 2 DPRD Kota Palu Rizak Dg Sewang.

Pada rapat tersebut, Asisten 1 mengatakan, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah-diubah terakhir dengan undang-undang No. 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Baca Juga: Groundbreaking Huntap Tondo II sebanyak 1.050 unit, Wali Kota Palu: Alhamdulillah, Tak ada Lagi Sengketa Lahan

“Rangkaian UU tersebut, telah mengamanatkan dan meletakan prinsip otonomi daerah yang seluas-luasnya. Serta otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab,” ujarnya.

Ia menjelaskan, prinsip otonomi daerah yang seluas-luasnya mengandung arti bahwa hak; wewenang; dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Daerah memiliki kewenangan menetapkan kebijakan daerah untuk memberi pelayanan; Peningkatan peran serta; Prakarsa dan pemberdayaan masyarakat, untuk kesejahteraan rakyat,” jelasnya.

Baca Juga: Pemkot Palu Berhasil Turunkan Angka Penduduk Miskin dan Pengangguran Tahun 2022

Menurutnya, sebagai daerah otonom yang keberadaan serta kedudukannya memegang tanggung jawab penuh untuk menaungi dan mengurus rumah tangga daerah. Maka sudah tentu kewenangan yang di berikan dan diserahkan kepada pemerintah daerah demikian besarnya.

“Sehingga kebijakan daerah harus di rumuskan dalam suatu peraturan daerah yang merupakan produk hukum daerah tertinggi. Sebagai landasan yuridis pemerintah daerah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan ditengah masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, penyelenggaraan agenda rapat yang-dilakukan oleh DPRD, merupakan tugas dan fungsi dewan. Dalam hal ini, DPRD adalah mitra sejajar dengan pemerintah daerah, merumuskan berbagai kebijakan-kebdakan pemerintahan daerah. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Oleh karena itu, hubungan antara pemerintah daerah kota palu dengan Dewan perwakilan rakyat daerah kota palu merupakan hubungan kerja yang kedudukannya sejajar. Dan bersifat kemitraan artinya bahwa kedua lembaga ini tidak saling membawahi,” jelasnya.

Baca Juga: PPK Se Kota Palu Ucapkan Sumpah Janji di Depan Perwakilan Pemerintah dan Dewan

Ia mengatakan, hal tersebut tercermin dalam proses pembuatan kebijakan daerah baik. Berupa produk hukum daerah maupun dalam merumuskan kebijakan daerah yang bersifat strategis lainnya.

“Hubungan kemitraan ini bermakna bahwa Pemerintah Daerah Kota Palu dengan DPRD Kota Palu. Adalah sama-sama patuh kepada hukum yang berlaku dalam membuat kebijakan daerah. Untuk melaksanakan amanat otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing,” tuturnya.

Dengan kemitraan tersebut, lanjut dia, terbangun hubungan kerja yang harmonis, saling mendukung, saling memberi informasi. Hal ini terwujudya pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik lagi di masa yang akan datang.

“Melalui rapat paripurna pada pembukaan masa persidangan caturwulan I tahun sidang 2023. Yang sedang berlangsung saat ini, akan menjadwalkan beberapa kegiatan yang masuk dalam kalender kegiatan caturwulan I tahun sidang 2023. Di antaranya lanjutan pembahasan 1 (satu) buah rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah No. 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,” urai Rizal.

Baca Juga: Kasatpol PP Kota Palu Komitmen Perkuat Sinergitas Antar OPD

Ia juga mengatakan kritikan para anggota dewan sangat-dibutuhkan. Agar rancangan peraturan daerah dan rancangan kebijakan, setelah-ditetapkan dan-diundangkan, benar-benar dapat berjalan dengan baik. Serta efektif di tengah-tengah masyarakat kota palu sebagaimana yang kita harapkan bersama.

“Atas peran dan partisipasi kita bersama, selaku wali kota palu saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih. Sekaligus saya mengajak kepada kita sekalian, untuk selalu menyatukan tekad dan komitmen. Serta senantiasa membangun kebersamaan dan kekompakan dalam mengemban amanah pemerintahan ini. Untuk benar-benar menjadi pemicu dan pemacu semangat,” pungkasnya. (ysf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button