NewsSulsel

DPRD Sulsel Protes Tak Dilibatkan Bahas Hibah Lahan RS OJK, Pengamat: Untuk Kepentingan Umum, Tidak Perlu Persetujuan

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Pengamat Pemerintahan Prof Dr Armin mengaku, seyogyanya DPRD Sulsel turut mendukung hadirnya Rumah Sakit UPT Vertikal Makassar untuk menangani otak, jantung, dan kanker (RS OJK) yang akan dibangun di CPI Makassar.

Sebelumnya, Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Rahman Pina mengatakan pihaknya belum pernah membahas proses pelepasan aset Pemprov Sulsel di CPI untuk pembangunan RS ini.

Sementara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan hibah lahan di kawasan CPI seluas 60 ribu m2 kepada Kementerian Kesehatan.

Lahan tersebut menjadi lokasi pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Makassar untuk menangani otak, jantung, dan kanker (OJK). Kemenkes tengah membangun RS tersebut.

Baca Juga: Groundbreaking Pembangunan RS OJK di CPI, Gubernur: Alhamdulillah

“Harapannya tentu DPRD Sulsel mendukung dan mengapresiasi langkah Pemprov yang menyediakan lokasi pembangunan RS yang-dibangun Kementerian. Dengan alokasi hampir Rp2 triliun. Bukan dengan mempertanyakan pembahasan aturan,” ungkapnya.

Selain itu, lahan milik Pemprov Sulsel yang dihibahkan itu bertujuan untuk pembangunan rumah sakit yang akan berdampak bagi masyarakat. Atau bisa di sebut untuk kepentingan umum.

Dalam ketentuan Pasal 331 ayat (2) huruf d Permendagri No. 19 Tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan sangat jelas mengatur. Permendagri itu menyebut, bahwa pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan, tidak memerlukan persetujuan DPRD apabila untuk kepentingan umum.

“Tak hanya dalam Permendagri, di dalam Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah juga jelas mengatur terkait hal tersebut. Pada Pasal 333 ayat (2) huruf d, bahwa pemindahtanganan barang milik daerah tidak memerlukan persetujuan DPRD jika untuk kepentingan umum,” jelasnya.

Menurutnya, karena tujuan hibah ini, untuk kepentingan umum dengan pembangunan rumah sakit, jadi tidak perlu persetujuan DPRD.

“Kebijakan hibah lahan itu sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Harusnya DPRD lebih tahu, karena ini ada dalam Perda yang Pemerintah Daerah dan DPRD telah sepakati bersama,” cetusnya.

Baca Juga: RS UPT Vertikal Makassar Dibangun di CPI, Anggaran Capai Rp2 Triliun

Lanjutnya, “DPRD sebagai mitra, tetapi bukan minta persetujuan. Karena untuk kepentingan umum, dan Pemprov telah menyampaikan pemberitahuan. Supaya ada keharmonisan antara DPRD dengan Pemda,” imbuhnya.

Terlebih tidak semua daerah mendapatkan pembangunan rumah sakit penanganan otak, jantung, dan kanker.

“Kita patut bersyukur, Kementerian melirik Sulsel untuk pembangunan rumah sakit ini, dapat melayani bagi warga Indonesia bagian Timur,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BKAD Sulsel, Muh. Rasyid menyampaikan, sebelum penandatanganan hibah lahan tersebut, pihaknya telah bersurat kepada DPRD Sulsel.

“Pemprov telah mengirimkan surat penyampaikan rencana hibah kepada DPRD Sulsel pada tanggal 4 Februari tahun 2022. Sebelum NPHD pada 7 Februari 2022,” ujarnya.

Pembangunan rumah sakit ini telah memasuki tahap peletakan batu pertama (ground breaking) oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mendampingi Menkes saat groundbreakinig, di CPI Makassar, Selasa 31 Januari 2023.

Rumah sakit ini diarahkan sebagai pusat pelayanan otak, jantung, dan kanker. Dengan nilai kontrak Rp 1,4 triliun untuk pembangunan fisik rumah sakit, dan sekitar Rp600 miliar untuk alat kesehatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button