NewsSulteng

Wali Kota Bersama Tim Edukasi Pajak Retribusi Daerah Kota Palu Pantau Sejumlah Usaha Kuliner

PALU, NEWSURBAN.ID – Wali Kota Palu H.Hadianto Rasyid, S.E bersama Sekda Kota Palu Irmayanti, S.Sos, M.M melaksanakan pemantauan bersama Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu, di sejumlah usaha kuliner, seperti restoran, rumah makan dan warung sari laut, Jumat (2/2/2024).

Peninjauan langsung oleh Walikota Palu tesebut dalam rangka mengoptimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah kepada para pelaku usaha (Restoran), PBB P2 dan Pajak Air Tanah dan Retnbusi Daeran.

Hal tersebut terkait dengan Pelaksanaan penerapan dan pengenaan pajak restoran 10 persen, Laporan Omzet pajak Restoran.

Baca Juga:Β Dewan Dukung Penerapan Sistem Pembayaran Karcis Parkir Tepi Jalan di Kota Palu

Wali Kota Palu H. Hadianto Rasyid, S.E menyebutkan bahwa tarif pajak restoran 10 persen berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

Setiap pembelian makanan/minuman di restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar. Dan jasa boga/katering di pungut bayaran di kenakan pajak restoran.

Tentunya pajak yang di bayarkan untuk pembangunan kota Palu yang lebih baik. Palu bergerak semakin cepat.

Baca Juga:Β Hadianto Rasyid Tandatangani Kesepakatan Peningkatan Layanan PT Taspen Untuk ASN Pemkot Palu

Dari pantauan di lapangan bersama Walikota Palu dan tim, sudah mulai menerapkan pajak 10 persen. Namun ada juga pemilik usaha yang belum memberlakukan pajak 10 persen. Sehingga berpotensi dapat teguran pertama.

Karena itu, Wali Kota Palu berharap kepada Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu. Untuk lebih masif lagi dalam melaksanakan pemantauan di lapangan dan bagi yang tidak taat maka sanksi tegas menanti. (*)

Baca Berita dan Artikel Lain diΒ Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button