HukumMetroNews

Kasus Bibit Nanas Rp60 M di Sulsel Melebar, Eks Pimpinan DPRD Kini Kepala Daerah Diperiksa Kejati

Terungkap Dugaan “Proyek Siluman” di APBD 2024, Banggar DPRD Mulai Disorot

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas senilai sekitar Rp60 miliar di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus bergulir dan memasuki babak baru.

Kali ini, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mulai menelusuri dugaan keterlibatan unsur legislatif, khususnya Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel tahun 2024. Sejumlah mantan pimpinan DPRD yang kini telah menjabat sebagai kepala daerah pun turut dipanggil dan diperiksa.

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (16/4/2026), dan langsung menyita perhatian publik karena menyeret nama-nama pejabat aktif.

Eks Pimpinan DPRD yang Kini Kepala Daerah Ikut Diperiksa

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah tokoh yang diperiksa antara lain:

  • Andi Ina Kartika Sari (eks Ketua DPRD Sulsel, kini Bupati Barru)
  • Syaharuddin Alrif (eks Wakil Ketua DPRD Sulsel, kini Bupati Sidrap)
  • Darmawangsyah Muin (eks pimpinan DPRD, kini Wakil Bupati Gowa)
  • Ni’matullah (unsur pimpinan DPRD dari Partai Demokrat)

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Ketua dan para wakil ketua yang diperiksa termasuk Ketua DPRD Sulsel periode itu,” ujar Soetarmi kepada awak media, Jumat (17/4/2026).

Ia mengungkapkan, pemeriksaan dijadwalkan untuk seluruh pimpinan DPRD Sulsel periode 2024. Namun, satu orang yakni Muzayyin Arif tidak memenuhi panggilan.

“Satu yang tidak datang, Muzayyin Arif,” singkatnya.

Kejati Dalami Peran Banggar DPRD

Dalam pemeriksaan itu, penyidik fokus mendalami proses masuknya proyek pengadaan bibit nanas ke dalam APBD 2024.

Kejanggalan muncul karena program tersebut diduga tidak pernah dibahas secara resmi di DPRD, baik di Komisi terkait maupun di Banggar.

“Yang dikonfirmasi apakah pengadaan bibit nanas ini dibahas di Banggar, apakah ada pembahasan bersama DPR atau tidak,” jelas Soetarmi.

Jika dugaan tersebut terbukti, proyek ini berpotensi dikategorikan sebagai “penumpang gelap” dalam struktur anggaran daerah.

Diduga Tanpa Proposal, Tanpa Lahan, Berujung Kerugian Besar

Sejumlah temuan penyidik memperkuat indikasi adanya cacat serius sejak tahap perencanaan.

Proyek pengadaan sekitar 4 juta bibit nanas itu disebut tidak melalui mekanisme yang semestinya. Dalam skema hibah, seharusnya ada proposal dari calon penerima sebelum program dianggarkan.

Namun faktanya, proyek justru ditetapkan lebih dulu tanpa dasar perencanaan yang jelas.

Selain itu, lahan untuk penanaman bibit juga belum tersedia saat proyek dijalankan. Akibatnya, sebagian besar bibit dilaporkan rusak atau mati.

Kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp50 miliar dari total anggaran Rp60 miliar.

Enam Tersangka Sudah Ditetapkan

Dalam perkara ini, Kejati Sulsel telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni:

  • Bahtiar Baharuddin (mantan Penjabat Gubernur Sulsel)
  • Hasan Sulaiman (tim pendamping Pj Gubernur)
  • Uvan Nurwahidah (KPA/PPK)
  • Rimawaty Mansyur (Direktur Utama PT Almira Agro Nusantara)
  • Rio Erlangga (pihak swasta pelaksana proyek)
  • Ririn Riyan Saputra Ajnur (ASN Pemkab Takalar)

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan, sebelumnya menegaskan bahwa sejak awal proyek sudah bermasalah.

“Seharusnya mekanisme hibah diawali dengan proposal. Ini tidak ada, tapi sudah ditetapkan,” ujarnya.

GNPK: Ini Sudah Masuk Ranah “Politik Anggaran”

Wakil Ketua Umum DPN Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK), Ramzah Thabraman, menilai langkah Kejati memperluas penyidikan ke DPRD merupakan langkah krusial.

Menurutnya, kasus ini tidak lagi sekadar soal pelaksanaan proyek, tetapi sudah menyentuh aspek “politik anggaran”.

“Pemeriksaan terhadap Banggar menjadi langkah logis untuk mengurai bagaimana proyek ini bisa lolos dalam APBD,” tegas Ramzah.

Ia juga mengingatkan, jika terbukti ada keterlibatan, maka potensi pelanggaran bisa berupa penyalahgunaan kewenangan hingga kelalaian serius dalam fungsi pengawasan.

Pola Lama Korupsi: Proyek Muncul Tanpa Jejak

Kasus bibit nanas ini dinilai membuka pola klasik dalam praktik korupsi anggaran daerah.

Program besar muncul tanpa transparansi pembahasan, minim perencanaan, dan berujung pada kerugian negara yang masif.

“Korupsi tidak berdiri sendiri. Biasanya lahir dari kolaborasi diam antara perencana, pelaksana, dan penjaga anggaran,” ujar Ramzah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button