MetroNews

Perumda Pasar Segel 245 Kios di Pasar Sambung Jawa

MAKASSAR, NEWSURBAN.IDPerumda Pasar Makassar Raya menyegel sedikitnya 245 kios dan hamparan toko di Pasar Sambung Jawa. Sebanyak 121 petak di antaranya adalah hamparan.

Penyegelan ini, terkait banyaknya kios dan front Toko yang sudah beralih fungsi dan tidak sedikit yang juga melakukan tunggakan Biaya Jasa Sewa dan Jasa Produksi.

Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan Perumda Pasar Muh. Jaenul. S. Sos mengatakan penyegelan terhadap sejumlah Lods atau Front Toko ini atas dasar laporan Kepala Unit yang mengatakan ada banyak potensi yang terbuang karena tunggakan dari para pedagang terhitung sejak tahun 2018 hingga 2021.

“Kali ini kami melakukan penyegelan terhadap sejumlah Lods, kios dan juga hamparan di Pasar Sambung Jawa. Ini yang terbanyak karena jumlahnya mencapai 245 dengan total tunggakan 300 juta,” terang Jaenul.

“Ada banyak disegel karena sudah lama tidak pernah lagi melaksanakan kewajibannya. Bahkan ada yang sudah berubah fungsi dan ada juga yang sudah lama kosong,” lanjutnya.

Sementara, Penjabat Direksi Perumda Pasar Makassar Thamrin Mensa mengatakan semua pasar akan ditertibkan baik secara administrasi maupun tempat usaha.

Penataan BUMD

“Semua pasar akan kami tertibkan. Baik secara administrasi maupun tempat usaha. Ini semua dalam rangka percepatan penataan BUMD. ” ujar mantan Direktur Umum priode 2018-2019.

Menurutnya selain untuk percepatan penataan BUMD, juga berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar. No. 12 tahun 2004 dan Perwali No. 01 tahun 2004.

Thamrin berharap dengan pengambilalihan sejumlah kios dan hamparan ini akan dapat meningkatkan pendapatan daerah yang tertunda.

“Ada banyak orang ingin berusaha dalam pasar, tapi tempat tidak ada. Karena masih atas nama pemilik lama dan mereka tidak pernah lagi memungsikan. Jadi kita segel dulu. Kita ambil alih agar pedagang baru menggunakan. Dengan begitu akan bertambah lagi pendapatan daerah. Karena jika tempat usaha tersebut kosong sudah pasti ada banyak warga yang berminat untuk menempati. Kalau terisi maka pendapatan pasti meningkat,” pungkasnya.

Meski demikian pihak Perumda Pasar tetap memberikan toleransi bagi pedagang yang tetap ingin berjualan dengan melunasi tunggakannya. Sehingga ia mengimbau kepada para pedagang yang memiliki tempat dan tidak pernah melaksanakan kewajibannya agar segera menyelesaikan tunggakannya. (cr/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button