MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Bidang Pengawasan dan Bidang Pajak 1 Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Makassar menertibkan dan membersihkkan reklame liar dan bando di dua titik jalan Protokol, Rabu, 23 Maret 2022.
Balih dan reklame itu, berlokasi di 2 titik jalan Protokol Kota Makassar. Yakni, di persimpangan jalan Adiyaksa-Pengayoman.
Baca Juga: Bapenda Makassar Hadirkan PAKINTA, Aplikasi Memudahkan Pembayaran Pajak
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar Firman Pagarra, menegatkan, penertiban ini untuk menghindari terjadinya pemasangan reklame liar yang sudah kedaluwarsa dan menganggu keindahan tata Kota Makassar.
“Pomotongan reklame kami lakukan karena adanya pihak yang memasang/ membangun baru titik reklame. Sedangkan ada Peraturan Walikota Makassar Nomor 11 Tahun 2022 terkait moratorium penyelenggaraan reklame tidak boleh ada pemasangan baru. Karena, tahun ini adalah tahun masterplan penataan reklame,” jelas Firman Pagarra.
Baca Juga: Bapenda Makassar Cek Fisik dan Cek Pemilik Kendaraan, Firman Pagarra: Akan Kita Lakukan Berkala
Menurutnya, Walikota Makassar juga menyampaikan beberapa saat yang lalu bahwa Pemerintah bakal melakukan penataan seluruh papan reklame di sudut kota.
Langkah itu, menjadi program prioritas, dengan target meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Baca Juga: Merespons Temuan BPK, Bapenda Makassar Bubarkan Laskar Pajak
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mengatakan selama penataan, akan banyak reklame yang di bongkar. Terutama, yang tidak memenuhi ketentuan, ilegal atau tidak memiliki izin.
“Itu revolusi pendapatan. Saya benahi semua sistem untuk peningkatan PAD Kota Makassar” ujar Wali Kota berlatar arsitek ini. (cr/ar)