LUWU, NEWSURBAN.ID – Polres Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) gencar melakukan sosialisasi penanganan penyalahgunaan narkotika dengan cara mendirikan posko kampung tangguh bebas narkoba.
Kasat Narkoba IPTU. Abdianto, mengatakan upaya-dilakukan untuk mencegah maraknya peredaran barang haram di Kabupaten Luwu. Di mana sebelumnya, Tim Sat Narkoba Polres Luwu melakukan penangkapan terhadap Penyalahguna Narkotika.
Baca juga: Polres Bone Gagalkan 2 Kg Sabu Yang Siap Diedarkan Oleh Pelaku Dari Kalimantan Utara
“Sengaja-digelar di Posko Kampung Tangguh ini. Karena merupakan tempat diskusi bersama untuk mensosialisasikan aspek penanganan hukum tindak pidana narkoba. Khususnya dalam rangka keadilan restoratif,” ujar Abdianto.
Baca juga: Polres Luwu Amankan Pengedar Sabu, Pelaku Diancam Hukuman Pidana Mati
Menurutnya, mengigatkan untuk mempedomani dan melaksanakan Perkap Nomor 8 thn 2021 tentang penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif. Hasil rekomendasi gelar perkara menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah Korban penyalahgunaan Narkotika.
“Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan adalah penyalahgunaan. Saat ini kita lakukan gelar perkara atau duduk bersama dengan Penyidik dan keluarga korban untuk memberikan pemahaman terkait kepastian hukum,” jelasnya. (Arif/*)