HukumNasionalNews

Polda Metro Jaya Akhirnya Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan Mantan Mentan SYL

JAKARTA, NEWSURBAN.ID – Lama bergulir, Polda Metro Jaya akhirnya tetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Penyidik Polda Metro Jaya tetapkan Ketua KPK Firli sebagai tersangka tersebut melaksanakan gelar perkara.

“Telah kita laksanakan gelar perkara dengan hasil adanya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan (Mantan Mentan SYL, red),” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga: KPK Resmi Umumkan SYL Tersangka Korupsi Kementan

Gelar perkara-dilakukan setelah tim penyidikan Polda Metro Jaya dalam sebulan terakhir ini maraton memeriksa 91 orang saksi dan meminta keterangan sebanyak 4 orang ahli. Termasuk kata Ade, tim penyidikannya juga sudah melakukan serangkaian penggeledahan dan melakukan penyitaan-penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.

Beberapa barang bukti yang-disita, termasuk dokumen transaksi uang dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura setotal Rp 7 miliar. Ade menerangkan, Firli Bahuri dijerat dengan sangkaan Pasal 12 e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 KUH Pidana.

Penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri (Tersangka Pemerasan Mantan Mentan SYL)

Penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang-dilakukan penyidik Subdit Tipikor-Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan-Dittipidkor Bareskrim Polri. Dalam proses hukum yang-dijalankan selama ini juga ada 91 saksi yang-diperiksa.

Dalam kasus ini, Firli di jerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya berupa penjara seumur hidup.

Polisi menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya dokumen penukaran valuta asing dalam bentuk Dollar Singapura dan Amerika Serikat. Dengan nominal Rp7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai September 2023.

Polisi juga menyita tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI. Yang di dalamnya berisi lembar-disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.

Baca Juga: SYL dan Hatta Resmi Kenakan Rompi Orange KPK

Penyidik turut menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang-digunakan oleh SYL. Saat bertemu dengan Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022.

Kemudian, turut di sita satu buah hardisk eksternal atau SSD dari penyerahan KPK RI. Berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah-dilakukan penyitaan oleh KPK RI.

Kepolisian juga menyita ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.

Lalu, polisi menyita 21 unit handphone para saksi, 17 akun email, empat flashdisk, dua unit kendaraan. Juga, tiga e-money, satu remote keyless hingga dompet warna cokelat.

“Dan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK. Serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya,” ucap Ade. (bs/*)

Cek berita dan artikel lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button