PALU, NEWSURBAN.ID – Polisi Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil amankan 25 kg sabu yang akan diedarkan di Sulawesi Selatan (Sulsel). Itu setelah Polisi berhasil menggagalkan penyulundupan narkotika berjenis sabu seberat 25 Kilogram berasal dari Malayasia.
Pengungkapan kasus ini berawal ditangkapnya AN (42) warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), berperan sebagai pengawal sabu dari Malaysia masuk ke Indonesia.
Barang haram seberat 25 Kilogram di jemput dari Malaysia dan di bawa masuk kembali ke Indonesia. Barang haram itu, di angkut menggunakan kapal kayu bersama 4 orang ABK.
Baca Juga:Â Polisi Tangkap Dua Warga Bone Kasus Penguasaan dan Pemilikan Sabu
Kata polisi, pelaku mengaku barang itu (sabu) akan di edarkan di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, melalui jalur darat. Di mana dia di janjikan mendapatkan imbalan sebesar Rp 100 juta.
Pelaku juga mengaku sudah kali kedua membawa dan mengawal sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti saat hendak di bawa melalui jasa travel di Jl Kemakmuran, Desa Boya, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Minggu 31 Maret 2024.
Pelaku tertangkap basah membawa sabu terbungkus dalam karung sebanyak 25 paket dengan berat total 25 kilogram.
Baca Juga:Â Polda Sulteng Musnahkan 15 Kg Sabu, Pakaian 60 Ball dan 72 Karung Sepatu Bekas Impor
“AN dari Kabupaten Sidrap Provinsi Sulsel menuju Tarakan Provinsi Kaltara. Sepuluh hari di Tarakan, ia mendapat perintah dari bosnya untuk ke Malaysia menerima 25 bungkus sabu di bawa. Atau di kawal dengan kapal kayu tujuan Indonesia,” ungkap-Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol, Dasmin Ginting, Jumat 5 April 2024.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati dan pidana penjara paling singkat 6 tahun.
Atau Pasal 112 ayat (2) dengan ancan penjara maksimal seumur hidup dan paling singkat 5 tahun. (ded/*)
Baca Berita dan Artikel Lain di Google News