MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Aulia Arsyad, S.STP., M.Si. memenuhi undangan sebagai Narasumber pada sosialisasi Peraturan Daerah, Minggu (18/9/2022).
Sosialisasi terkait Perundang-undangan (Sosper) yang di gelar di Hotel Harper Perintis Makassar, Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 15, membahas Perda Kota Makassar No. 2 Tahun 2008 tentang Anak Jalanan dan Pengamen di Kota Makassar.
Baca Juga : Danny Pomanto Terima Penghargaan Kartika Pamong Praja Muda dari IPDN
Dalam forum ini, Aulia Arsyad menyampaikan beberapa langkah yang di lakukan Dinas Sosial terkait penanganan anjal, pengamen, dan gepeng di Kota Makassar.
Aulia juga membeberkan terkait rencana pembangunan Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos). Liponsos ini, nantinya di gunakan sebagai tempat rehabilitasi. Dan pembinaan bagi anjal, gepeng, dan pengamen jalanan. Rencana ini, sesuai hasil penjaringan Tim TRC Saribattang Dinas Sosial.
Kegiatan sosper ini, di selenggarakan oleh anggota DPRD Kota Makassar, Harry Kurnia Pakambanan. (*)