NewsNusantaraSulsel

Gelar Presentasi Monev Keterbukaan Informasi Publik, KI Sulsel Hadirkan OPD Lingkup Pemprov Sulsel

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan (Prov. Sulsel) menggelar Monitoring dan Evaluasi atau Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulsel Tahun 2022 di ruang Command Center, Kantor Gubernur Sulsel.

Kegiatan ini di gelar dalam rangka menindaklanjuti hasil verifikasi Tim Penilai Monev terhadap isian Self Assessment Questionaire/SAQ (Kuesioner Penilaian Mandiri) Kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 pada 36 (tiga puluh enam) Badan Publik OPD Pemprov Sulsel.

Seperti halnya dengan monev yang di gelar KI Prov. Sulsel beberapa waktu sebelumnya untuk PPID Badan Publik Kabupaten/Kota dan Badan Publik Desa se-Sulsel, monev OPD Lingkup Pemprov Sulsel ini juga telah memasuki tahap presentasi dengan 6 (enam) indikator penilaian utama, antara lain sarana dan prasarana, jenis informasi, pengadaan barang dan jasa, digitalisasi, kualitas informasi, serta komitmen organisasi.

Baca Juga: Kareba Masuk Top 30 Inovasi Sulsel

Kegiatan yang berlangsung selama 3 (tiga) hari ini, yakni tanggal 18, 20 dan 21 Oktober 2022 akan menghadirkan 14 (empat belas) OPD Lingkup Pemprov Sulsel, di antaranya RSUD Haji Makassar, Bappelitbangda Prov. Sulsel, BKD Prov. Sulsel, Dinas Perindustrian Prov Sulsel, DPLH Prov Sulsel, BPSDM Prov Sulsel, BPBD Prov Sulsel. Dinas Dukcapil Prov Sulsel, Disnakertrans Prov Sulsel, BKAD Prov. Sulsel, DPMPTSP Prov Sulsel. Dan, RSUD Labuang Baji Prov Sulsel, Dinas PUTR Prov Sulsel serta DKP Prov Sulsel.

Di temui selepas kegiatan, Ketua Tim Penilai KI Prov. Sulsel, Fauziah Erwin mengatakan, sama halnya dengan monev pada kabupaten/kota. Pertanyaan pada aspek pengadaan barang dan jasa masih menjadi persoalan pada monev OPD Lingkup Pemprov Sulsel tersebut.

“Selain dari aspek sarana dan prasarana non elektronik, aspek inilah yang belum dipenuhi oleh sebagian OPD, kemudian ada dokumen keuangan juga,” kata Fauziah, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga: Sekwan Dahyal Hadiri Pelepasan Kontingen Karate Kota Makassar ke Porprov Sulsel XVII

Ia melihat pemahaman dari petugas pelayanan informasi di masing-masing OPD tersebut belum komprehensif terkait dengan istilah-istilah yang di gunakan dalam SAQ yang telah di isi.

“Padahal sesungguhnya istilah-istilah ini, misalnya informasi wajib berkala, informasi tersedia setiap saat, informasi serta merta, daftar informasi publik, pengecualian informasi. Itu semua ada di dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Mungkin ke depannya perlu penguatan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia petugas pelayanan informasi publik dan penguatan pemahaman keterbukaan informasi publik bagi pimpinan OPD. Sehingga kita bisa ada di frekuensi yang sama ketika kita berbicara atau berdiskusi tentang keterbukaan informasi publik,” lanjutnya.

Fauziah menambahkan bahwa pihaknya memberikan waktu selama 2 (dua) hari kerja pada masing-masing OPD yang telah melakukan presentasi untuk memperbaiki dan mengumpulkan perbaikan SAQ nya sesuai dengan giliran.

Baca Juga: Delapan Rumah Rusak Akibat Angin Puting Beliung di Jeneponto, Gubernur Sulsel Suplai Bantuan

“Jadi tentu saja yang Selasa kemarin harus sudah memasukkan perbaikan SAQ nya di hari Jumat. Begitu juga dengan yang hari ini harus sudah mengumpulkan perbaikannya di hari Senin. Kesempatan kami terapkan sama, berkeadilan, kami berharap sekali pimpinan OPD mengawal petugas atau responden yang ditugaskan mengisi SAQ ini. Sehingga mereka bisa lebih serius melakukan pengisian. Jika ada yang masih perlu di tanyakan, kami sebagai tim penilai. Begitu juga dengan verifikator membuka diri untuk konsultasi pengisian lembar SAQ ini,” tambahnya.

Ia pun berpesan agar setiap OPD Lingkup Pemprov Sulsel tidak ragu-ragu melakukan koordinasi dengan KI Prov. Sulsel bila ada hal-hal yang belum di pahami terkait dengan pelaksanaan informasi publik.

“Silahkan, kami Komisi Informasi membuka diri untuk menjadi tempat berkonsultasi bagi OPD, khususnya bagi PPID Pelaksananya. Bagi PPID Utama sekaligus selaku wali data yang ada di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Kami harapkan lebih meningkatkan lagi kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait dengan penguatan sumber daya manusia petugas layanan informasi. Baik di PPID Utama sendiri maupun yang ada di PPID Pelaksana,” pesannya. (#)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button