NewsNusantaraSulsel

DPRD Gowa Siap Bahas Ranperda Pengelolaan Keuangan dan Mall Pelayanan Publik

GOWA, NEWSURBAN.ID — Sebanyak delapan fraksi di DPRD Kabupaten Gowa menyetujui agar dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kabupaten Gowa dapat di lanjutkan ke tahapan pembahasan. Kedua aturan tersebut yaitu Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Ranperda tentang Mall Pelayanan Publik.

“Atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Gowa, kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua fraksi. Yang telah menyampaikan pemikirannya,” kata Wakil Bupati Gowa, H. Abd Rauf Malaganni pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa di Ruang Sidang Kantor DPRD Kabupaten Gowa, Selasa (13/12).

Dalam sambutannya pula, ia meyakini bahwa berbagai pendapat, saran dan pertanyaan yang di sampaikan dalam pemandangan umum. Di landasi oleh adanya rasa tanggungjawab untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Gowa.

Baca Juga: Jelang Liburan Natal dan Tahun Baru, XL Axiata Perkuat Jaringan 4G di Kabupaten Gowa

“Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah ini mencakup pengaturan perencanaan dan penganggaran di mulai dari pembuatan KUA dan PPAS. Kemudian di lanjutkan pembuatan RKA SKPD yang akan di jadikan dasar. Untuk membuat Ranperda APBD dan Ranperbup tentang Penjabaran APBD,” terangnya.

Lanjut Karaeng Kio’ sapaan akrabnya, proses pelaksanaan dan penatausahaan harus sejalan dengan indikator kinerja yang sudah di sepakati. Dalam dokumen APBD, sehingga anggaran yang di rencanakan bisa berjalan sebagaimana mestinya. Proses pelaksanaan dan penatausahaan ini harus meningkatkan koordinasi antar berbagai pihak dalam penyusunan laporan keuangan berbasis aktual.

“Untuk pertanggungjawaban keuangan daerah disusun dalam bentuk laporan keuangan yang merupakan wujud dari penguatan transparansi dan akuntabilitas. Yang di harapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien dan transparan,” sambungnya.

Baca Juga: 119 Pejabat Fungsional Pemkab Gowa Ikut Bimtek Penyetaraan Jabatan

Sedangkan untuk Ranperda tentang Mall Pelayanan Publik, Rauf menyatakan bahwa dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Serta prinsip penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu,diperlukan adanya integrasi pelayanan. Untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan jangkauan dan kenyamanan pelayanan.

“Dalam rangka untuk mendorong pelayanan publik yang lebih partisipatif, cepat dan terkoordinasi dengan baik, Insya Allah tahun 2023. Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa akan membangun gedung mall pelayanan publik. Pemerintah daerah terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima. Salah satunya dengan membuat inovasi berupa mall pelayanan publik yang merupakan tempat berlangsungnya pelayanan yang terpadu untuk masyarakat,” katanya.

Selanjutnya menurut Rauf, untuk hal-hal yang berkaitan langsung secara subtansi dengan 2 Ranperda ini, akan di tanggapi. Dan/atau di jawab dalam rapat pembahasan.

Baca Juga: Pemkab Gowa Raih Penghargaan Peduli HAM dari Kemenkumham

Dalam salah satu pemandangan umum yang di sampaikan oleh fraksi, Ardiansyah Sabir dari Fraksi Demokrat menyatakan bahwa dengan adanya. Usulan Ranperda Pengelolaan Keuangan ini membuktikan adanya keseriusan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Dalam ranperda ini sangat detail di jelaskan tentang siapa dan bagaimana pengelolaan keuangan daerah di laksanakan. Mulai dari perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawabannya,” terangnya.

Sambung Ardi, setelah di tetapkan nantinya pemerintah daerah akan memiliki sistem pengelolaan keuangan. Yang lebih transparan dan akuntabel serta memilik SDM pengelola keuangan daerah yang “the right man on the right place”.

Baca Juga: Pemkab Gowa Maksimalkan Peran Posyandu untuk Penanganan Stunting

“Tentang mall pelayanan publik, dengan keberadaannya akan dapat mengurai benang kusut birokrasi, efisiensi, dan kejelasan pelayanan publik di Kabupaten Gowa. Yang memang sudah selayaknya kita miliki di Gowa,” tutupnya.

Untuk selanjutnya, kedua buah Ranperda ini akan di lakukan pembahasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (PS/AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button